PROSEDUR TAMBAH PTK BARU DISEKOLAH INDUK PADA DAPODIK 2021 DAN DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN

shares

PROSEDUR TAMBAH PTK BARU DISEKOLAH INDUK PADA DAPODIK 2021 DAN DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN - Assalamu'alaikum sahabat Garitan di manapun berada. Selamat datang di blog pribadi ini. Oke, artikel yang sedang sahabat baca saat ini berjudul PROSEDUR TAMBAH PTK BARU DISEKOLAH INDUK PADA DAPODIK 2021 DAN DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN, artikel ini ditulis dengan penuh perasaan, dan semoga sahabat semua dapat memahami informasi yang disajikan di dalamnya. Oh iya, kata kunci untuk memahami isi artikel ini adalah Dapodik, Panduan, selamat membaca.
Judul : PROSEDUR TAMBAH PTK BARU DISEKOLAH INDUK PADA DAPODIK 2021 DAN DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN
link : PROSEDUR TAMBAH PTK BARU DISEKOLAH INDUK PADA DAPODIK 2021 DAN DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN


PROSEDUR TAMBAH PTK BARU DISEKOLAH INDUK PADA DAPODIK 2021 DAN DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN


Prosedur tambah PTK Baru disekolah induk pada Dapodik 2021 dan Dokumen yang dibutuhkan_ Pada postingan ini kami ingin berbagi informasi mengenai prosedur dan tambah PTK baru disekolah induk pada Dapodik 2021 dan dokumen seperti apa yang dibutuhkan sebagai prasyarat penamban PTK baru pada Dapodik 2021. Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pusat Data dan Teknologi Informasi yang bernomor 3187/J1/TI/2020 tentang Tata Kelola Pendataan Pendidikan menyatakan bahwa perekaman data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) baru pada sekolah induk dilakukan melalui http:vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahptk/ yang dikelolah oleh Pusat Data Teknologi Informasi (Pusdatin) yang terintegrasi dengan NIK Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). 
Terkait dengan Penambahan PTK Baru disekolah induk pada Dapodik 2021, berikut ini adalah tugas dan tanggungjawab pengelolah data ditingkat sekolah:
  • Menyiapkan dokumen persyaratan untuk proses tambah PTK Baru ke dinas pendidikan/yayasan pendidikan
  • Menarik data PTK Baru dari Manajemen Dapodik melalui proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik
  • Merekam data rinci PTK Baru melalui aplikasi  Dapodik
  • Mengirimkan data rinci PTK Baru ke Pusat melalui
  • proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik
Sedangkan tugas dan tanggung jawab dinas pendidikan kab/kota/propvinsi /yayasan pendidikan dalam proses menambahkan PTK adalah sebagai berikut:

  • Melakukan verifikasi data dan validasi dokumen persyaratan Tambah PTK Baru dari satuan pendidikan 
  • Merekam data PTK baru pada laman Pengelolaan Data PTK Baru, meliputi data: Identitas, Domisili, Kepegawaian, dan Penugasan
  • Memberikan persetujuan atas pengajuan penambahan PTK Baru dari sekolah-sekolah dibawah binaan Yayasan Pendidikan (Khusus Dinas Pendidikan). 

Untuk melakukan penambahan PTK baru, maka operator GTK dinas Kabupaten/Kota ataupun Operator yayasan dapat mengunjungi laman http:vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahptk/
Hak akses untuk tambah PTK Baru diperoleh dari keanggotan di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan & Kebudayaan (SDM) Pusdatin, dengan:

  • penugasan sebagai Operator GTK bagi Dinas Pendidikan
  • penugasan sebagai Operator Yayasan bagi Yayasan Pendidikan. 
Bagaimana dengan persyaratan yang dibutuhkan dalam hal menambahkan PTK baru? Sebagai referensi buat anda semua bahwa terdapat sejumlah dokumen yang dipersiapkan dalam melakukan tambah PTK baru. Dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kartu Keluarga (KK);
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Surat Keterangan Domisili dari kantor kependudukan setempat;
4. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan:

  • bagi PTK berstatus CPNS/PNS, berupa SK pengangkatan sebagai CPNS/PNS yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait
  • bagi PTK berstatus pegawai tidak tetap dan mengampu di sekolah negeri, berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait
  • bagi PTK yang mengampu di sekolah swasta, berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Ketua Yayasan Pendidikan

5. Surat Keputusan (SK) Penugasan di satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Satuan  Pendidikan;
6. Sertifikat Lisensi Kepala Sekolah (Opsional).
Tahapan tambah PTK baru (Sekolah Negeri)

  • Satuan pendidikan menyiapkan dan menyerahkan dokumen persyaratan untuk proses tambah PTK Baru ke Dinas  Pendidikan Kab/Kota/Provinsi terkait. 
  • Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi merekam data PTK Baru melalui laman Pengelolaan Data PTK Baru, meliputi data:
                • Identitas
                • Domisili 
                • Kepegawaian 
                • Penugasan
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) PTK Baru dipadankan  secara otomatis ke database Arsip PTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (ODS Pusdatin). 
      • Jika NIK PTK Baru ditemukan/pernah terekam di database Arsip PTK, maka pengajuan tambah PTK baru secara otomatis akan ditolak oleh sistem di aplikasi. Operator dinas pendidikan dapat menginformasikan kepada satuan pendidikan untuk melakukan proses Tarik PTK di Manajemen Dapodik. 
      • Jika NIK PTK Baru tidak ditemukan/belum pernah terekam di database Arsip PTK, selanjutnya NIK dan  identitas PTK Baru dipadankan ke database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil, Kemdagri). 
  • NIK dan identitas PTK Baru selanjutnya dipadankan secara otomatis ke database Dukcapil Kemdagri.  
      • Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman tidak sesuai dengan identitas PTK di database Dukcapil, maka proses tambah PTK Baru tidak bisa dilanjutkan. Operator dinas pendidikan harus memastikan ulang kebenaran NIK dan data-data identitas yang direkam, dengan mengacu pada  dokumen kependudukan atas PTK yang bersangkutan. 
      • Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman sesuai dengan identitas PTK di database Dukcapil, maka pengajuan PTK Baru dapat dilanjutkan dan disimpan ke dalam daftar Data Master PTK Baru dan secara otomatis menjadi Arsip PTK Kemdikbud.  

  • Data PTK-PTK Baru pada Data Master PTK Baru selanjutnya dikirimkan ke server Dapodik pusat (Manajemen Dapodik) secara otomatis dan periodik. 
  • Operator satuan pendidikan melakukan sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk menarik data PTK baru dari server Dapodik pusat.  
  • Operator satuan pendidikan merekam data-data rinci dan penugasan PTK Baru di rombongan belajar dengan lengkap. 
  • Operator satuan pendidikan selanjutnya melakukan proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk mengirimkan hasil perekaman data-data rinci dan penugasan PTK Baru ke server Dapodik pusat. 
 Tahapan tambah PTK baru (Sekolah Swasta)

  • Satuan pendidikan menyiapkan dan menyerahkan dokumen persyaratan untuk proses tambah PTK Baru ke Yayasan  Pendidikan terkait. 
  • Operator Yayasan Pendidikan merekam data PTK Baru melalui laman Pengelolaan Data PTK Baru, meliputi data:
        • a. Identitas
        • b. Domisili
        • c. Kepegawaian 
        • d. Penugasan 
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) PTK Baru dipadankan secara otomatis ke database Arsip PTK Kementerian Pendidikan Kebudayaan (ODS Pusdatin). 
      • Jika NIK PTK Baru ditemukan/pernah terekam di database Arsip PTK, maka pengajuan tambah PTK  baru secara otomatis akan ditolak oleh sistem di  aplikasi. Operator yayasan pendidikan dapat menginformasikan kepada satuan pendidikan untuk melakukan proses Tarik PTK di Manajemen Dapodik. 
      • Jika NIK PTK Baru tidak ditemukan/belum pernah terekam di database Arsip PTK, selanjutnya NIK dan  identitas PTK Baru dipadankan ke database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil, Kemdagri). 
  • NIK dan identitas PTK Baru selanjutnya dipadankan secara otomatis ke database Dukcapil Kemdagri.  
      • Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman tidak sesuai dengan identitas PTK di database Dukcapil, maka proses tambah PTK Baru tidak bisa dilanjutkan. Operator yayasan pendidikan harus memastikan ulang kebenaran NIK dan data-data identitas yang direkam, dengan mengacu pada  dokumen kependudukan yang sah dari PTK yang bersangkutan.
      • Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman sesuai dengan identitas PTK di database Dukcapil, maka Operator yayasan pendidikan dapat melanjutkan perekaman data sampai ke tahapan Unggah Dokumen.  
  • Operator yayasan pendidikan mengunggah dokumen SK Penugasan. Pengajuan PTK Baru harus mendapatkan persetujuan dinas pendidikan terkait.
  • Operator dinas pendidikan melakukan verifikasi data dan validasi dokumen PTK Baru yang diajukan oleh yayasan  pendidikan: 
      • Jika data dan dokumen PTK Baru tidak sesuai, maka proses tambah PTK Baru tidak bisa dilanjutkan. Operator dinas pendidikan harus memberikan alasan penolakan yang jelas sehingga bisa ditindaklanjuti oleh yayasan pendidikan atau satuan pendidikan. 
      • Jika data dan dokumen PTK Baru sesuai, maka  pengajuan PTK Baru dapat disetujui dan disimpan ke dalam daftar Data Master PTK Baru dan secara otomatis menjadi Arsip PTK Kemdikbud.  
  • Data PTK-PTK Baru pada Data Master PTK Baru selanjutnya dikirimkan ke server Dapodik pusat (Manajemen Dapodik) secara otomatis dan periodik. 
  • Operator satuan pendidikan melakukan sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk menarik data PTK baru dari server Dapodik pusat.  
  • Operator satuan pendidikan merekam data-data rinci dan penugasan PTK Baru di rombongan belajar dengan lengkap.  
  • Operator satuan pendidikan selanjutnya melakukan proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk mengirimkan hasil perekaman data-data rinci dan penugasan PTK Baru ke server Dapodik pusat. 
Demikianlah informasi mengenai Prosedur tambah PTK Baru disekolah induk pada Dapodik 2021 dan Dokumen yang dibutuhkan. Kami berharap informasi ini memberi manfaat buat anda semua. Sebagai referensi dokumen yang dapat anda baca terkai prosedur tambah PTK, berikut ini kami lampirkan file yang dapat anda unduh pada tautan berikut ini


Demikianlah artikel yang berjudul PROSEDUR TAMBAH PTK BARU DISEKOLAH INDUK PADA DAPODIK 2021 DAN DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN

Terima kasih telah membaca artikel PROSEDUR TAMBAH PTK BARU DISEKOLAH INDUK PADA DAPODIK 2021 DAN DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN, semoga dapat memberi manfaat untuk sahabat semua. Akhir kata, sampai jumpa di postingan artikel lainnya. Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

Sahabat telah membaca artikel berjudul PROSEDUR TAMBAH PTK BARU DISEKOLAH INDUK PADA DAPODIK 2021 DAN DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN dengan alamat link https://garitan.blogspot.com/2020/09/prosedur-tambah-ptk-baru-disekolah.html
Advertisement

Related Posts

0 komentar:

Posting Komentar