Tampilkan postingan dengan label Dapodik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dapodik. Tampilkan semua postingan

CARA CEK INFO GTK/SKTP SEMESTER 2 TAHUN 2020



Cara Cek Info GTK/SKTP Semester 2 tahun 2020_ Kali ini admin ingin berbagi mengenai bagaimana cara Cek Info GTK/SKTP Semester 2 tahun 2020. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi Pendidik atau yang kita kenal dengan nama SKTP merupakan hal yang dinantikan oleh semua guru yang memiliki sertifikat pendidik pada semester ini. Sehingga ini menjadi sebuah keharusan bagi guru tersebut untuk secara berkala meninjau atau mengecek data diri pada laman Info GTK apakah data tersebut valid atau belum valid. Jika data anda yang disajikan pada info GTK menunjukkan tidak valid, maka proses perbaikan data yang dapat anda lakukan adalah melalui aplikasi dapodik disekolah anda. 
Cara Cek Info GTK/SKTP Semester 2 tahun 2020 ini dapat dilakukan melalui dua cara diantaranya dengan login langsung ke GTK dan login langsung menggunakan SSO dapodik. Adapun detail langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
A. Cara cek info GTK/SKTP semester 2 tahun 2020 dengan login langsung ke GTK
Cara yang dapat anda lakukan untuk mengecek  info GTK adalah dengan login langsung ke GTK. Adapun caranya adalah sebagai berikut:
  1. Silahkan anda kunjungi laman berikut https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
  2. Pilih dan klik login langsung GTK 
  3. Silahkan anda entri email atau akun GTK yang telah di perifikasi. Jika belum terperifikasi, silahkan anda baca cara-caranya pada link berikut:
  4. Silahkan anda entri kode chaptca yang tertulis pada gambar. Ini digunakan untuk menandakan bahwa anda bukan robot
  5. Selanjutnya anda pilih dan klik tombol login


B. Cara cek info GTK/SKTP semester 2 tahun 2020 dengan memilih login menggunakan SSO Dapodik.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa hampir semua layanan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan seperti BOS Online, PIP, verval PD, Verval PTK, Verval Ponsel, Info GTK dan lain-lain dapat diakases oleh satuan pendidikan dengan menggunakan SSO (single Sign-On). Lalu bagaimana Cek info GTK/ SKTP melalui menu SSO dapodik? Berikut ini adalah cara yang dapat anda lakukan:
  1. Silahkan anda kunjungi laman berikut https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
  2. Pilih dan klik login menggunakan SSO
  3. Silahkan anda entri email atau akun GTK yang telah di perifikasi.
  4. Entri pasword akun GTK pada kolom password
  5. Pilih dan klik masuk

Demikanlah informasi mengenai Cara Cek Info GTK/SKTP Semester 2 tahun 2020,  semoga bermanfaat buat anda semua

PROSEDUR TAMBAH PTK BARU DISEKOLAH INDUK PADA DAPODIK 2021 DAN DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN


Prosedur tambah PTK Baru disekolah induk pada Dapodik 2021 dan Dokumen yang dibutuhkan_ Pada postingan ini kami ingin berbagi informasi mengenai prosedur dan tambah PTK baru disekolah induk pada Dapodik 2021 dan dokumen seperti apa yang dibutuhkan sebagai prasyarat penamban PTK baru pada Dapodik 2021. Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pusat Data dan Teknologi Informasi yang bernomor 3187/J1/TI/2020 tentang Tata Kelola Pendataan Pendidikan menyatakan bahwa perekaman data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) baru pada sekolah induk dilakukan melalui http:vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahptk/ yang dikelolah oleh Pusat Data Teknologi Informasi (Pusdatin) yang terintegrasi dengan NIK Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). 
Terkait dengan Penambahan PTK Baru disekolah induk pada Dapodik 2021, berikut ini adalah tugas dan tanggungjawab pengelolah data ditingkat sekolah:
  • Menyiapkan dokumen persyaratan untuk proses tambah PTK Baru ke dinas pendidikan/yayasan pendidikan
  • Menarik data PTK Baru dari Manajemen Dapodik melalui proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik
  • Merekam data rinci PTK Baru melalui aplikasi  Dapodik
  • Mengirimkan data rinci PTK Baru ke Pusat melalui
  • proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik
Sedangkan tugas dan tanggung jawab dinas pendidikan kab/kota/propvinsi /yayasan pendidikan dalam proses menambahkan PTK adalah sebagai berikut:

  • Melakukan verifikasi data dan validasi dokumen persyaratan Tambah PTK Baru dari satuan pendidikan 
  • Merekam data PTK baru pada laman Pengelolaan Data PTK Baru, meliputi data: Identitas, Domisili, Kepegawaian, dan Penugasan
  • Memberikan persetujuan atas pengajuan penambahan PTK Baru dari sekolah-sekolah dibawah binaan Yayasan Pendidikan (Khusus Dinas Pendidikan). 

Untuk melakukan penambahan PTK baru, maka operator GTK dinas Kabupaten/Kota ataupun Operator yayasan dapat mengunjungi laman http:vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahptk/
Hak akses untuk tambah PTK Baru diperoleh dari keanggotan di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan & Kebudayaan (SDM) Pusdatin, dengan:

  • penugasan sebagai Operator GTK bagi Dinas Pendidikan
  • penugasan sebagai Operator Yayasan bagi Yayasan Pendidikan. 
Bagaimana dengan persyaratan yang dibutuhkan dalam hal menambahkan PTK baru? Sebagai referensi buat anda semua bahwa terdapat sejumlah dokumen yang dipersiapkan dalam melakukan tambah PTK baru. Dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kartu Keluarga (KK);
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Surat Keterangan Domisili dari kantor kependudukan setempat;
4. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan:

  • bagi PTK berstatus CPNS/PNS, berupa SK pengangkatan sebagai CPNS/PNS yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait
  • bagi PTK berstatus pegawai tidak tetap dan mengampu di sekolah negeri, berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait
  • bagi PTK yang mengampu di sekolah swasta, berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Ketua Yayasan Pendidikan

5. Surat Keputusan (SK) Penugasan di satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Satuan  Pendidikan;
6. Sertifikat Lisensi Kepala Sekolah (Opsional).
Tahapan tambah PTK baru (Sekolah Negeri)

  • Satuan pendidikan menyiapkan dan menyerahkan dokumen persyaratan untuk proses tambah PTK Baru ke Dinas  Pendidikan Kab/Kota/Provinsi terkait. 
  • Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi merekam data PTK Baru melalui laman Pengelolaan Data PTK Baru, meliputi data:
                • Identitas
                • Domisili 
                • Kepegawaian 
                • Penugasan
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) PTK Baru dipadankan  secara otomatis ke database Arsip PTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (ODS Pusdatin). 
      • Jika NIK PTK Baru ditemukan/pernah terekam di database Arsip PTK, maka pengajuan tambah PTK baru secara otomatis akan ditolak oleh sistem di aplikasi. Operator dinas pendidikan dapat menginformasikan kepada satuan pendidikan untuk melakukan proses Tarik PTK di Manajemen Dapodik. 
      • Jika NIK PTK Baru tidak ditemukan/belum pernah terekam di database Arsip PTK, selanjutnya NIK dan  identitas PTK Baru dipadankan ke database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil, Kemdagri). 
  • NIK dan identitas PTK Baru selanjutnya dipadankan secara otomatis ke database Dukcapil Kemdagri.  
      • Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman tidak sesuai dengan identitas PTK di database Dukcapil, maka proses tambah PTK Baru tidak bisa dilanjutkan. Operator dinas pendidikan harus memastikan ulang kebenaran NIK dan data-data identitas yang direkam, dengan mengacu pada  dokumen kependudukan atas PTK yang bersangkutan. 
      • Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman sesuai dengan identitas PTK di database Dukcapil, maka pengajuan PTK Baru dapat dilanjutkan dan disimpan ke dalam daftar Data Master PTK Baru dan secara otomatis menjadi Arsip PTK Kemdikbud.  

  • Data PTK-PTK Baru pada Data Master PTK Baru selanjutnya dikirimkan ke server Dapodik pusat (Manajemen Dapodik) secara otomatis dan periodik. 
  • Operator satuan pendidikan melakukan sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk menarik data PTK baru dari server Dapodik pusat.  
  • Operator satuan pendidikan merekam data-data rinci dan penugasan PTK Baru di rombongan belajar dengan lengkap. 
  • Operator satuan pendidikan selanjutnya melakukan proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk mengirimkan hasil perekaman data-data rinci dan penugasan PTK Baru ke server Dapodik pusat. 
 Tahapan tambah PTK baru (Sekolah Swasta)

  • Satuan pendidikan menyiapkan dan menyerahkan dokumen persyaratan untuk proses tambah PTK Baru ke Yayasan  Pendidikan terkait. 
  • Operator Yayasan Pendidikan merekam data PTK Baru melalui laman Pengelolaan Data PTK Baru, meliputi data:
        • a. Identitas
        • b. Domisili
        • c. Kepegawaian 
        • d. Penugasan 
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) PTK Baru dipadankan secara otomatis ke database Arsip PTK Kementerian Pendidikan Kebudayaan (ODS Pusdatin). 
      • Jika NIK PTK Baru ditemukan/pernah terekam di database Arsip PTK, maka pengajuan tambah PTK  baru secara otomatis akan ditolak oleh sistem di  aplikasi. Operator yayasan pendidikan dapat menginformasikan kepada satuan pendidikan untuk melakukan proses Tarik PTK di Manajemen Dapodik. 
      • Jika NIK PTK Baru tidak ditemukan/belum pernah terekam di database Arsip PTK, selanjutnya NIK dan  identitas PTK Baru dipadankan ke database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil, Kemdagri). 
  • NIK dan identitas PTK Baru selanjutnya dipadankan secara otomatis ke database Dukcapil Kemdagri.  
      • Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman tidak sesuai dengan identitas PTK di database Dukcapil, maka proses tambah PTK Baru tidak bisa dilanjutkan. Operator yayasan pendidikan harus memastikan ulang kebenaran NIK dan data-data identitas yang direkam, dengan mengacu pada  dokumen kependudukan yang sah dari PTK yang bersangkutan.
      • Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman sesuai dengan identitas PTK di database Dukcapil, maka Operator yayasan pendidikan dapat melanjutkan perekaman data sampai ke tahapan Unggah Dokumen.  
  • Operator yayasan pendidikan mengunggah dokumen SK Penugasan. Pengajuan PTK Baru harus mendapatkan persetujuan dinas pendidikan terkait.
  • Operator dinas pendidikan melakukan verifikasi data dan validasi dokumen PTK Baru yang diajukan oleh yayasan  pendidikan: 
      • Jika data dan dokumen PTK Baru tidak sesuai, maka proses tambah PTK Baru tidak bisa dilanjutkan. Operator dinas pendidikan harus memberikan alasan penolakan yang jelas sehingga bisa ditindaklanjuti oleh yayasan pendidikan atau satuan pendidikan. 
      • Jika data dan dokumen PTK Baru sesuai, maka  pengajuan PTK Baru dapat disetujui dan disimpan ke dalam daftar Data Master PTK Baru dan secara otomatis menjadi Arsip PTK Kemdikbud.  
  • Data PTK-PTK Baru pada Data Master PTK Baru selanjutnya dikirimkan ke server Dapodik pusat (Manajemen Dapodik) secara otomatis dan periodik. 
  • Operator satuan pendidikan melakukan sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk menarik data PTK baru dari server Dapodik pusat.  
  • Operator satuan pendidikan merekam data-data rinci dan penugasan PTK Baru di rombongan belajar dengan lengkap.  
  • Operator satuan pendidikan selanjutnya melakukan proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk mengirimkan hasil perekaman data-data rinci dan penugasan PTK Baru ke server Dapodik pusat. 
Demikianlah informasi mengenai Prosedur tambah PTK Baru disekolah induk pada Dapodik 2021 dan Dokumen yang dibutuhkan. Kami berharap informasi ini memberi manfaat buat anda semua. Sebagai referensi dokumen yang dapat anda baca terkai prosedur tambah PTK, berikut ini kami lampirkan file yang dapat anda unduh pada tautan berikut ini

CONTOH SK OPERATOR SEKOLAH TERBARU (BISA DIEDIT)



Contoh SK Operator Sekolah Terbaru (Bisa diedit) tahun 2020_ Surat Keputusan sebagai Operator Sekolah menjadi hal yang harus dimiliki oleh operator didalam melaksanakan tugasnya. SK ini menjadi acuan bagi para operator mengenai tugas dan tanggungjawabnya dalam mengentri data-data pendidikan. 
Pada postingan yang berjudul "Contoh SK Operator Sekolah Terburu" ini diharapkan dapat membantu rekan-rekan semua dalam membuat SK. Setidaknya dapat menjadi referensi mengenai SK Operator tersebut. Berikut ini adalah contoh SK Operator Sekolah Terbaru 2020:

KOP SEKOLAH
---------------------------------------------------------------------

KEPUTUSAN
KEPALA SMP NEGERI 13 MUARO JAMBI
Nomor : 422.2/ 825 /SMPN13/MJ/PDK/VII/2020

TENTANG
PENETAPAN OPERATOR SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Menimbang :   
  1. Bahwa untuk manajemen Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) pada SMP Negeri 13 Muaro Jambi maka perlu menetapkan Surat Keputusan (SK) operator sekolah
  2. Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan mencapai sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan secara Nasional, Kepala SMP Negeri 13 Muaro Jambi menunjuk petugas untuk melaksanakan fungsi operator sekolah
Mengingat : 
  1. Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  2. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  3. Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah;
  4. Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2017 tentang guru;
  5. Permendikbud nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Kelulusan;
  6. Permendikbud nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi;
  7. Permendikbud nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses;
  8. Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian;
  9. Permendikbud nomor 24 tahun 2016 tentang Standar KI dan KD;
  10. Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah;
  11. Undang-undang nomor 54 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Muaro Jambi;
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi nomor 5 tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Memperhatikan  : Hasil rapat Majelis Guru dan TU SMP Negeri 13 Muaro Jambi tanggal 13 Juni 2020;

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :Menetapkan saudara yang tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai operator sekolah
Kedua :Memberikan honor sesuai dengan kemampuan keuangan sekolah
Ketiga :Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan keputusan ini di bebankan pada anggaran yang sesuai
Keempat :Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan & apabila di kemudian hari ada kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Di Tetapkan Di : Marga Manunggal Jaya
Pada Tanggal         : 15 Juli 2020
Kepala Sekolah,


YULIANI YUSUF, S.Pd.
NIP. 197202271997022001

Adapun contoh Form lampirannya adalah sebagai berikut:

Lampiran : Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 13 Muaro Jambi
Nomor : 422.2/ 825 /SMPN13/MJ/PDK/VII/2020
Tanggal : 15 Juli 2020


TENTANG
OPERATOR SEKOLAH
SMP NEGERI 13 MUARO JAMBI 



Di Tetapkan Di : Marga Manunggal Jaya
Pada Tanggal : 15 Juli 2020
Kepala Sekolah,


YULIANI YUSUF, S.Pd.
NIP. 1972022719970223320112
Selanjutnya, bagi anda yang ingin mencari referensi SK Operator sekolah terbaru, pada postingan ini kami sertakan link unduhannya.
Download Contoh SK Operator Sekolah Terbaru (bisa diedit) [unduh]
atau bisa juga diunduh disini

Demikianlah informasi mengenai contoh SK Operator sekolah yang baru, semoga bermanfaat buat semua

CARA PERIFIKASI AKUN PTK DI LAMAN MANAJEMEN SEKOLAH https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id (UPDATE)

Cara Perifikasi Akun PTK di Laman Manajemen Sekolah https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id| Berikut ini kami sampaikan bagaimana langkahnya memperifikasi akun PTK di laman Manajemen Sekolah https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa pada Aplikasi Dapodik 2021 mengharuskan PTK ataupun GTK yang terdapaftar di dapodik melakukan perifikasi data akun. Dan Perifikasi akun PTK tersebut dapat dilakukan melalui manajemen sekolah. 
Lalu bagaimanakah caranya memperifikasi akun GTK ataupun PTK pada laman manajemen sekolah? Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Langkah berikutnya, silahkan anda login dengan menggunakan email dan password dapodik anda lalu tunggu proses autentikasinya selesai

  • Jika anda menjumpai tampilan dashbord utama seperti gambar berikut ini, silahkan anda pilih dan klik menu data GTK PTK, lalu pada bagian Menu BIODATA, silahkan pilih dan klik menu AKUN dan pilih tombol menu VERIFIKASI SEKARANG 


  • Selanjutnya adalah memastikan username/email yang anda gunakan adalah aktif. Jika tidak aktif, silahkan ganti dengan menggunakan email anda pada kolom email, lalu pilih dan klik tombol lanjut
  • Langkah berikutnya adalah membuka email anda guna melihat kode perivikasi yang dikirim oleh manajemen dapodik. Silahkan check email anda pada inbox, jika tidak dijumpai email tersebut pada menu inbox, silahkan check emailnya pada menu spam.


  • Jika ditemukan email perivikasi dari manajemen dapodik, silahkan anda catat kode perivikasi tersebut
  • Langkah berikutnya adalah entri kode perivikasi pada laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id lalu tekan tombol simpan


    Demikianlah informasi yang bisa kami tulis, semoga informasi ini bermanfaat buat anda semua

    CARA TAMBAH PESERTA DIDIK DI APLIKASI DAPODIK 2021 MELALUI LAMAN MANAJEMEN SEKOLAH (https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/)

    Cara Tambah Peserta Didik di Aplikasi Dapodik versi 2021 melalui Laman Manajemen Sekolah (https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/)|  Aplikasi Dapodik versi 2021 merupakan aplikasi versi terbaru ditahun 2020 dengan berbagi pembaharuan. Berikut ini adalah daftar pembaharuan pada aplikasi dapodik versi 2021:
    • [Pembaruan] Penyesuaian aplikasi setelah penggabungan antara Dapo PAUD-Dikmas dan Dapodikdasmen.
    • [Pembaruan] Penambahan data rinci PAUD khusus untuk jenjang PAUD.
    • [Pembaruan] Penambahan Program dan Layanan untuk jenjang PKBM dan SKB.
    • [Pembaruan] Penambahan tabulasi sertifikasi PD pada data rinci peserta didik untuk jenjang SMA dan SMK
    • [Pembaruan] Penambahan referensi status desa berdasarkan Kepmendikbud Nomor 580/P/2020.
    • [Pembaruan] Penambahan fitur tarik data pada proses sinkronisasi guna menurunkan semua perubahan yang terjadi hanya pada data yang berada di server.
    • [Pembaruan] Penambahan metode penarikan data pada API web service.
    • [Pembaruan] Penambahan atribut tanggal mulai dan tanggal selesai pada isian rombongan belajar untuk PKBM dan SKB.
    • [Pembaruan] Penambahan security pada aplikasi.
    • [Pembaruan] Penambahan fitur untuk mengisi e-form kesiapan satuan pendidikan.
    • [Pembaruan] Penambahan fitur untuk mengecek dan membuka Aplikasi PMP.
    • [Pembaruan] Integrasi output data hasil PPDB daerah.
    • [Pembaruan] Kelulusan bersama pada tingkat akhir untuk kelas TK B, 6, 9 dan 12/13.
    • [Pembaruan] Generate ulang kode registrasi sekolah untuk jenjang PAUD.
    • [Perbaikan] Perubahan instrumen sanitasi sesuai target SDGs.
    • [Perbaikan] Penonaktifan kurikulum 2006 (KTSP) dan wajib menggunakan kurikulum 2013. Bagi SMK wajib menggunakan kurikulum 2013 REV.
    • [Perbaikan] Perubahan proses bisnis perekaman GTK untuk pertama kali dikelola oleh Pusdatin.
    • [Perbaikan] Perubahan proses bisnis pembuatan/perubahan akun GTK untuk jenjang SMP, SMA, SMK dan SLB.
    • [Perbaikan] Perubahan proses bisnis bagi SMK tingkat 10 wajib memilih jurusan kompetensi keahlian.
    • [Perbaikan] Perubahan proses bisnis bagi SMK yang diperkenankan membuka kelas terbuka hanya pada tingkat 12 saja.
    • [Perbaikan] Perbaikan validasi pada GUI pada saat mengeluarkan siswa yang aktif.
    • [Perbaikan] Perbaikan pengisian rombongan belajar praktik pada jenjang SMK.
    • [Perbaikan] Perbaikan pengisian formulir pada peserta didik.
    • [Perbaikan] Perbaikan pengisian formulir pada GTK
    • [Perbaikan] Perbaikan fitur ubah pada ruang praktik kerja/bengkel pada jenjang SMK.
    • [Perbaikan] Penyesuaian formulir pada halaman registrasi.
    • [Perbaikan] Penutupan isian akreditasi prodi pada jenjang SMK.
    • [Perbaikan] Perubahan proses bisnis pengisian tingkat kerusakan bangunan.
    • [Perbaikan] Perubahan proses bisnis pengisian tingkat kerusakan ruang.
    • [Perbaikan] Perubahan proses bisnis pengisian riwayat pendidikan formal kualifikasi S1 pada GTK.

    Selanjutnya, seperti pada versi sebelumnya bahwa fitur tambah peserta didik baru di nonaktifkan pada satuan pendidikan SMP, SMA, dan SMK. Operator wajib melakukan tarik peserta didik melalui laman manajemen sekolah yang terbaru. Tepatnya dilaman di https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/
    Terkait dengan hal tersebut diatas, pada kesempatan kali ini kami ingin berbagi informasi mengenai Cara tambah peserta didik di aplikasi Dapodik versi 2021 melalui laman manajemen sekolah (https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/). Adapun caranya adalah sebagai berikut:
    • Persiapkan Komputer/Laptop yang terkoneksi jaringan. Hal ini penting dikarenakan bahwa menambah peserta didik baru melalui laman manajemen sekolah https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/ hanya bisa dilakukan secara online dan bukan offline. 
    • Persiapkan Berkas data siswa yang dipergunakan sebagai referensi saat melakukan penambahan peserta didik. Adapun data yang diperlukan adalah data berupa Nama, Jenis Kelamin, NISN, tanggal lahir dan Nama Ibu. 

    • Silahkan anda kunjungi laman manajemen yaitu https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/  lalu menekan tombol menu login menggunakan SSO 
    • Silahkan anda entri data username dan password dapodik anda lalu klik tombol menu masuk
    • Setelah anda entri data username dan password dapodik anda, anda akan melihat tampilan dashbord utama sebagai berikut:


    • Langkah berikutnya adalah silahkan anda pilih menu aplikasi yang terletak disebelah kanan menu data pokok

    • Langkah berikutnya adalah klik menu PD baru

    • Langkah selanjutnya adalah klik menu Dapodik untuk menambahkan data siswa baru yang berasal dari data dapodik sedangkan menu Non dapodik digunakan untuk menambahkan data siswa baru yang berasal dari luar data dapodik seperti emis. Pada Gambar yang kami contohkan adalah menambahkan siswa dari data dapodik jenjang sebelumnya.
    • Pada menu registrasi peserta didik, silahkan anda lakukan pemilihan data provinsi, kabupaten/kota, Kecamatan, Nama Sekolah dan tahun lulus, Lalu silahkan anda klik menu tampilkan 


    • Langkah berikutnya adalah lakukan pencarian nama siswa pada kolom pencarian. Jika sudah ditemukan nama siswa tersebut, silahkan anda klik ceklist pada kotak ceklist, lalu klik daftarkan dan Tutup


    Demikianlah informasi mengenai Cara Tambah Peserta Didik di Aplikasi Dapodik versi 2021 melalui Laman Manajemen Sekolah (https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/). Semoga bermanfaat buat anda semua.

      Cara Login Sipintar Enterprise/ PIP Kemendikbud tahun 2020


      Cara Login Sipintar Enterprise/ PIP Kemendikbud tahun 2020_ Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan taraf pendidikan adalah melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Program kerja sama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial dan Kementerian Agama ini juga memprioritaskan bagi anak usia sekolah yang termasuk yatim piatu, penyandang disabilitas, serta korban bencana/musibah. PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal maupun non formal
      Untuk melihat data siswa penerima PIP kemdikbud ditahun 2020 ini, anda dapat mengaksesnya  melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id/enterprise. Laman ini merupakan laman baru yang dapat digunakan untuk melihat data siswa penerima PIP disemua jenjang baik SD, SMP, SMA maupun SMK.
      Meskipun laman https://pip.kemdikbud.go.id/enterprise dapat digunakan untuk akses data siswa PIP untuk semua jenjang, anda juga masih dapat mengakses data siswa PIP pada laman PIP sebelumnya dimana tingkat SD  beralamatkan di pipsd.kemdikbud.go.id, tingkat SMP beralamatkan di pipsmp.kemdikbud.go.id, tingkat SMA  beralamatkan di pip.psma.kemdikbud.go.id serta tingkat SMK beralamatkan di http://pipsmk.ditpsmk.net. 
      Cara Login pip.kemdikbud.go.id/enterprise tahun 2020
      Terdapat dua langkah yang bisa digunakan oleh sekolah untuk bisa login ke laman  pip.kemdikbud.go.id/enterprise yaitu menggunakan akses login secara default serta akses login dengan SSO dapodik.
      A. Akses Login secara Default
      Adapun langkah-langkah login secara default adalah sebagai berikut:
      • Kunjungi laman https://pip.kemdikbud.go.id/enterprise
      • Silahkan anda login dengan menggunakan username NPSN sekolah anda serta password berupa KODE REGISTRASI (KOREG) DAPODIK dengan pilihan akses login adalah sekolah


      B. Akses Login dengan SSO Dapodik
      Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
      • Kunjungi laman https://pip.kemdikbud.go.id/enterprise
      • Silahkan anda login dengan menggunakan username dan password dapodik sekolah anda


      C. Menu pip.kemdikbud.go.id/enterprise
       Beberapa menu yang ditampilkan dilaman ini adalah 
      • Beranda : Menampilkan informasi yang berkaitan dengan PIP
      • Siswa: Menampilkan data siswa penerima PIP dalam berbagai tahap serta dengan status sudah cair dan belum cair
      • Other dengan memiliki dua sub tab menu berupa clear cache dan logout
      Setelah anda berhasil login laman Sipintar Enterprise/PIP Kemendikbud 2020, anda bisa melihat daftar siswa penerima dana PIP pada menu siswa. Caranya Pilih menu siswa lalu pilih tahun>> tahap>> status pencairan (belum cair/cair). Sekolah juga dapat melakukan konfirmasi data siswa apakah siswa penerima PIP beda jenjang, Kembali ke Negaranya, Lulus, Meninggal, Menolak, Mutasi, Sudah Cair, tidak bisa dihubungi atau tidak sekolah. Untuk Melihat menu konfirmasi, anda dapat melakukan pemilihan terhadap salah satu siswa yang akan diperifikasi, lalu pilih dan klik menu konfirmasi pada kolom konfirmasi.



        Demikianlah informasi mengenai Cara Login Sipintar Enterprise/ PIP Kemendikbud tahun 2020, semoga bermanfaat buat semua.

        Download Contoh SK Pelaksana PBJ Sekolah tahun 2020


        Download Contoh SK Pelaksana PBJ Sekolah tahun 2020| Belum lama ini berita tentang referensi baru "Pelakasana PBJ" pada aplikasi dapodikdasmen telah dirilis. Ini menandakan bahwa satuan pendidikan diminta untuk mengaktifkan referensi tersebut dan melakukan updating data pada aplikasi dapodik 2020. Tim Admin dapodik telah memberikan arahan mengenai beberapa hal yang harus dilakukan sekolah guna mengaktifkan referensi tersebut. Adapun langkah-langkahnya adalah 
        1. Sekolah melakukan sinkronisasi pada aplikasi Dapodikdasmen versi 2020. Langkah ini bertujuan untuk menurunkan referensi baru “Pelaksana PBJ” ke dalam Aplikasi Dapodikdasmen.
        2. Kepala sekolah melakukan penunjukan serta menetapkan pendidik dan/atau tenaga kependidikan sebagai pelaksana PBJ.
        3. Mengisi data SK Pelaksana PBJ di Aplikasi dapodikdasmen pada data tugas Tambahan di fitur Formulir GTK (Data Rincian GTK)
        4. Memeriksa hasil input data pelaksana PBJ pada daftar tugas tambahan yang ada pada menu GTK
        5. Memastikan GTK yang memiliki tugas tambahan pelaksana PBJ telah memiliki akun GTK
        6. Melakukan sincronisasi guna mengirim data pelaksana PBJ
        Selanjutnya, terkait dengan kewenangan serta tanggung jawab pelaksana PBJ pada satuan pendidikan, kepala sekolah dapat menunjuk pendidik dan atau tenaga kependidikan baik secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ pada satuan pendidikan tersebut. Penunjukkan tersebut dapat diwujudkan melalui SK (Surat Keputusan) yang nantinya di entrikan pada Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020. Lalu seperti apakah bentuk format SK Pelaksana PBJ sekolahnya? Berikut ini kami lampirkan contoh SK Pelaksana PBJ Sekolah tahun 2020:
        KOP SURAT


        K E P U T U S A N
        KEPALA SMP NEGERI 13 MUARO JAMBI
        NOMOR :  425.3  /  ..........  /  ............
        TENTANG  :
        PEMBENTUKAN PANITIA  PENGADAAN BARANG
        SMP NEGERI 13 MUARO JAMBI
        TAHUN ANGGARAN :  2020

        Menimbang :  

        • A. Bahwa agar Kegiatan Perluasan dan Peningkatan Mutu SMP .......Kabupaten .....Tahun Anggaran......pada SMP....... di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten......dapat dilaksanakan secara efektif dam efisien, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat dipandang perlu dibentuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa yang berkompeten di bidangnya;
        • B. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Kepala SMP ... Kabupaten .... tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Perluasan dan Peningkatan Mutu SMP Kabupaten ..... Pada SMP ... di Lingkungsan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten ....Tahun Anggaran ....
        M E N G I N G A T: 

        1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan
        2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 260. Tambahan Lembaran Negara Nomor  3839 ) ;
        3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor : 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848 ) ;
        4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; 
        5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Barang Pemerintah Daerah;
        6. Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
        M E M U T U S K A N
        Menetapkan :
        Pertama :
        Membentuk Panitia Pengadaan Baran Inventaris Daerah dengan susunan personalia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
        Kedua :
        Panitia sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA Keputusan ini bertugas membantu Kepala Daerah dalam hal pemeriksaan barang Daerah ; 
        Ketiga :
        1. Penelitian dan Penerimaan setiap barang yang diadakan oleh sekolah maupun Daerah.
        2. Penelitian prosedur dan dokumentasi administrasi pengadaannya.
        3. Penuangan hasil pemeriksaan dimaksud dalam Berita Acara.
        4. Lain-lain sehubungan dengan penelitian kebenaran pengadaan barang tersebut.
        Keempat :
        Semua biaya untuk pelaksanaan tugas dan fungsi panitia dimaksud diktum PERTAMA Keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.
        Kelima :
        Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan.

        Demikianlah informasi mengenai Download Contoh SK Pelaksana PBJ Sekolah tahun 2020. Adapun form nya dapat anda baca dan unduh pada tautan berikut ini (Unduh). Semoga bermanfaat buat semuanya.


        CARA MELAPORKAN DANA BOS SECARA ONLINE DI LAMAN BOS KEMDIKBUD (https://bos.kemdikbud.go.id/)

        Cara Melaporkan dana BOS secara Online dilaman BOS Kemdikbud (https://bos.kemdikbud.go.id/)_ Berdasarkan Surat Edaran bernomor 0271/C/KU/2020 prihal Pemberitahuan Pre Cut Off BOS Tahun 2020 bahwa salah satu kewajiban dari sekolah adalah melakukan pelaporan penggunaan BOS tahun 2019 melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id/  selambat-lambatnya pada tanggal 20 Januari 2020. Surat edaran ini kami kutip dari laman Dapodikdasmen. Adapun kutipan surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:
        • Satuan Pendidikan menyampaikan laporan penggunaan BOS Tahun 2019 melalui laman bos.kemdikbud.go.id selambat-lambatnya tanggal 20 Januari 2020.
        • Satuan pendidikan melakukan verifikasi melalui laman bos.kemdikbud.go.id sebelum tanggal 20 Januari 2020 untuk atribut data sebagai berikut:
        • Nomor rekening BOS
        • Nama rekening BOS
        • Nama bank
        • Kantor cabang bank
        • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekolah
        • Kode Pos Sekolah
        • LPMP bersama Dinas Pendidikan mendorong satuan pendidikan untuk segera mengisi laporan BOS Tahun 2019 melalui laman bos.kemdikbud.go.id dan melakukan verifikasi terhadap kebenaran data dimaksud.
        • Dinas Pendidikan melakukan validasi data terhadap poin 2 a-f dan jumlah siswa pada setiap satuan pendidikan sesuai kewenangannya melalui laman bos.kemdikbud.go.id.
        • Berdasarkan hal tersebut di atas selanjutnya akan ditarik data pada tanggal 20 Januari 2020 melalui laman bos.kemdikbud.go.id dan data tersebut akan dituangkan dalam SK penetapan penerima BOS Triwulan 1 Tahun 2020.
        Terkiat dengan edaran tersebut, kami berusaha berbagi informasi mengenai beberapa hal yang harus dilakukan oleh sekolah ketika hendak melaporkan penggunaan dana BOS nya secara online dilaman https://bos.kemdikbud.go.id/.
        Seperti yang kita ketahui bersama bahwa layanan BOS online merupakan layanan resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bisa digunakan oleh sekolah dalam melakukan pelaporan realisasi penggunaan dana BOS disekolah tersebut secara online.
        Bagi sekolah yang telah melakukan pelaporan secara rutin akan realisasi penggunaan dana BOS dilaman https://bos.kemdikbud.go.id/, tentunya tidak mengalami kendala. Akan tetapi, bagi sekolah yang baru saja melakukan pelaporan BOS secara online di laman tersebut, tentunya ini menjadi kendala. Lalu bagaimanakah cara yang melaporkan laporan realisasi penggunaan BOS secara online di laman https://bos.kemdikbud.go.id/? berikut ini adalah beberapa langkah yang mungkin dapat membantu anda semua:
        • Langkah pertama adalah mempersiapkan data yang diperlukan untuk pelaporan BOS secara online.
        • Langkah kedua adalah persiapkan alat dan koneksi jaringan, mengingat laporan BOS secara online hanya bisa dilakukan dalam posisi daring (dalam jaringan)
        • Langkah berikutnya adalah silahkan anda kunjungi laman resmi Portal BOS Online yang beralamatkan di https://bos.kemdikbud.go.id/ kemudian klik menu LOGIN SEKOLAH



          •  Ketika anda menjumpai kotak isian SSO (single SignOn) Dapodikdasmen seperti gambar dibawah ini, silahkan anda login dengan menggunakan user (email) dan password dapodik anda


          • Jika anda menjumpai gambar seperti gambar dibawah ini, silahkan cek list captcha (v) I'm not a robot lalu klik menu proses


          • Guna melakukan pelaporan, silahkan anda klik menu Tambah. Perhatikan gambar berikut:


          •  Langkah berikutnya adalah memilih tahun pelaporan pada kolom isian tahun, memilih triwulan pada kolom triwulan, entri penerimaan dana serta jumlah pengunaan dana perkomponen pada masing-masing kolom isian. Jika tidak ada penggunaan dana pada komponen tertentu, maka silahkan dikosongkan saja.



          •  Jika sudah selesai entri data, silahkan anda klik menu PROSES


          • Selanjutnya, jika laporan anda berhasil disimpan oleh system, maka laporan sekolah anda akan ditampilkan pada dashboard.
          • Untuk melihat LIST REPORT SEKOLAH: Silahkan anda pilih menu TAHUN, lalu pilih menu TRIWULAN lalu klik menu TAMPILKAN


          • Selanjutnya, Jika anda akan merubah data penggunaan BOS perkomponen, silahkan anda klik menu edit seperti gambar dibawah ini. Menu edit dapat digunakan untuk meng edit data penggunaan dana per komponen yang telah dibuat.

          Demikianlah informasi  mengenai Cara Melaporkan dana BOS secara Online dilaman https://bos.kemdikbud.go.id/. Semoga bermanfaat buat semua.

            DOWNLOAD JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN 2020/2021



            Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah serta Juknis Bantuan Operasiona Pendidikan (BOP) RA tahun 2020/2021_ Kementerian Agama melalui Direktur Jendral Pendidikan Islam sudah mengeluarkan keputusan Dirjen Pendis bernomor 7330 tahun 2019. Keputusan ini berkaitan dengan Juknis Pengelolaan BOP untuk RA serta BOS untuk Madrasah. Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal serta Bantuan Operasional Sekolah memiliki kontribusi yang penting terhadap peningkatan akses pendidikan di Indonesia. Kementerian Agama dalam hal ini telah melaukan perubahan tujuan sejak tahun 2009,  pendekatan dan orientasi program BOP serta BOS tidak hanya fokus pada luasnya akses pendidikan, melainkan juga fokus terhadap peningkatan mutu dari madrasah. Sehingga dalam konteks ini, BOP/BOS diharapkan juga dapat menjadi salah satu instrumen yang efektif guna peningkatan mutu pembelajaran. 
            BOP/BOS Madrasah memiliki tujuan untuk membantu pendanaan biaya operasional dan non personalisa pada RA/Madrasah dalam meningkatkan mutu pembelajaran serta pemenuhan sebagian SNP. Selain itu BOP/BOS juga bertujuan meringankan beban biaya pendidikan terutama bagi peserta didik pada RA/Madrasah dari keluarga tidak mampu dengan membantu tagihan biaya pendidikan.
            BOP/BOS ditujukan kepada sekolah-sekolah yang memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2020. Ketentuan paling sedikit 1 tahun dapat dikecualikan bagi RA yang berada pada wilayah 3T dan/atau diperbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang berwenang. Sedangkan ketentuan paling sedikit 1 tahun dikecualikan juga untuk madrasah yang berada pada daerah 3T dan/atau diperbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Ketentuan berikutnya adalah RA atau madrasah yang belum mendapatkan izin operasional, peserta didikanya tidak boleh dititipkan kepada RA/Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP/BOS melalui RA/Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional tersebut.
            BOP/BOS disalurkan kepada sekolah dengan ketentuan satuan biaya sebagai berikut:
            • RA sebesar 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per satu peserta didik setiap satu tahun
            • MI sebesar 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per satu peserta didik setiap tahun
            • MTs sebesar 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) per satu peserta didik setiap tahun
            • MA dan MAK sebesar 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per satu peserta didik setiap tahun.
            Selanjutnya, mekanisme penyaluran BOP dan BOS diatur melalui mekanisme berikut:
            • Penyaluran dana BOP/BOS tahun anggaran 2020 diberikan untuk masa 12 bulan periode Januari sampai Desember 2020
            • Penyaluran dana BOP/BOS bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan dalam dua tahap atau tiap semester, yaitu tahap 1 (Januari - Juni 2020) dan Tahap II (Juli - Desember 2020) 
            • Penyaluran dana BOS pada MIN yang telah dilikuidasi satkernya dilakukan melalui alokasi DIPA Satker KAnter Kemenag Kabupaten/Kota setempat
            • Penyaluran dana BOS pada MTsN, MAN dan MAKN dilakukan melalui alokasi DIPA pada masing-masing satuan kerja madrasah negeri tersebut.
            Demikianlah informasi penting mengenai Juknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah. Bagi anda yang membutuhkan juknis ini, silahkan anda unduh pada slide berikut ini:

            DUA HAL PENTING YANG PERLU DILAKUKAN OLEH SEKOLAH TERKAIT PRE CUT OFF BOS 2020

            Dua hal penting yang perlu dilakukan oleh sekolah terkait pre cut off BOS tahun 2020_ Ditahun 2020, terdapat perubahan dalam skema penyaluran dana BOS. Sesuai dengan surat edaran yang bernomor 0271/C/KU/2020 Tentang Pemberitahuan Pre Cut Off Boss tahun 2020, terdapat dua hal yang perlu dilakukan oleh sekolah diantaranya adalah:


            • Satuan Pendidikan menyampaikan laporan penggunaan BOS Tahun 2019 melalui laman bos.kemdikbud.go.id selambat-lambatnya tanggal 20 Januari 2020
            • Satuan Pendidikan melakukan perivikasi melalui laman bos.kemdikbud.go.id sebelum tanggal 20 Januari 2020 untuk atribut data seperti:
              • Nomor Rekening BOS
              • Nama Rekening BOS
              • Nama Bank
              • Kantor Cabang bank
              • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekolah
              • Kode Pos Sekolah
            Terkait dengan dua hal tersebut diatas, maka perlu kiranya sekolah menyampaikan pelaporan penggunaan dana BOS serta updating data yang berkaitan dengan atribut rekening sekolah dilaman bos.kemdikbud.go.id. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
            A. CARA UPDATING DATA YANG BERKAITAN DENGAN ATRIBUT DATA REKENING  SEKOLAH
            Adapun cara updating data yang berkaitan dengan Atribut data rekening sekolah adalah sebagai berikut:
            • Langkah pertama adalah, silahkan anda kunjungi laman BOS https://bos.kemdikbud.go.id lalu klik menu login sekolah

            • Langkah berikutnya adalah login dengan menggunakan user dapodik sekolah anda. 
            • Setelah berhasil login, silahkan ceklist (v) captcha I'm not a robot lalu klik menu proses. 

            • Langkah selanjutnya adalah silahkan anda Pilih menu profil sekolah
            • Lalu kemudian pilih menu update rekening bank

            • Langkah selanjutnya adalah mengentri data entrian atribut berupa berupa Nomor Rekening BOS, Nama Rekening BOS,Nama Bank,Kantor Cabang bank, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekolah, Kode Pos Sekolah lalu klik menu simpan

            B. Cara Menyampaikan Laporan BOS dilaman BOS Kemendikbud; https://bos.kemdikbud.go.id
            Adapun cara menyampaikan laporan BOS dilaman BOS Kemendikbud adalah sebagai berikut:
            • Langkah pertama adalah, silahkan anda kunjungi laman BOS https://bos.kemdikbud.go.id lalu klik menu login sekolah 
            • Langkah kedua adalah login dengan menggunakan user dapodik sekolah anda. 
            • Langkah berikutnya adalah klik menu lapor kemudian klik menu tambah untuk menambahkan laporan. 
            • Selanjutnya, silahkan isi data entrian yang diperlukan pada laporan BOS. Pada entrian data Penggunaan dana perkomponen, jika tidak ada penggunaan pada komponen tersebut, maka boleh dikosongkan. Adapun data entrian yang terdapat pada pelaporan BOS online adalah sebagai berikut:
              • Triwulan: Pilih tahun triwulan serta pada triwulan keberapa yang akan kita isi laporannya 
              • Penerimaan Dana; silahkan masukkan jumlah dana BOS yang telah diterima. 
              • Silahkan entri data penggunaan dana perkomponen seperti Buku teks K-13 untuk siswa, Buku teks K-13 untuk Guru, Buku teks Kurikulum 2006 untuk siswa dan guru, Pengembangan perpustakaan lainnya, kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa, kegiatan evaluasi pembelajaran, pengelolahan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan serta pengembangan manajemen sekolah, langganan daya dan jasa, pemeliharan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah, pembayaran honor serta pembelian atau perawatan alat multi media pembelajaran.
              • Langkah terakir adalah klik menu proses. 
            Demikanlah informasi mengenai Dua hal penting yang perlu dilakukan oleh sekolah terkait pre cut off BOS tahun 2020, semoga bermanfaat buat anda dan jika anda berminat unduh surat edaran yang bernomor 0271/C/KU/2020, silahkan anda unduh pada slide berikut ini:





              sumber :https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/

              PERMENDIKBUD Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian Dan Ujian Nasional


              PERMENDIKBUD RI Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian Dan Ujian Nasional_ Permendikbud RI Nomor 43 Tahun 2019 ini mengatur tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional. Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Berikut ini beberapa ketentuan yang terkandung dalam Permendikbud Nomor 43 tahun 2019:
              Ketentuan Peserta Ujian
              Adapun ketentuan peserta ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan menurut Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 adalah sebagai berikut:
              • Ketentuan pertama tertulis pada Pasal 3 Permendikbud Nomor 43 tahun 2019. Dimana pasal ini menyatakan bahwa ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang. 
              • Ketentuan yang kedua tertulis pada Pasal 4 Permendikbud Nomor 43 tahun 2019. Dimana  Peserta didik pada akhir jenjang yang mengikuti Ujian tersebut haruslah memenuhi persyaratan diantaranya:
                • Telah berada pada tahun terakhir di masing-masing jenjang atau program paket kesetaraan; dan 
                • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut. 
              Ketentuan Bentuk Ujian 
              Bentuk ujian yang akan dilaksanakan pada satuan pendidikan berdasarkan permendikbud nomor 43 tahun 2019 ini adalah sebagai berikut:
              • Pasal 5 ayat 1 menjelaskan tentang bentuk ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan berupa: 
                • portofolio; 
                • penugasan; 
                • tes tertulis; dan/atau 
                • bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. 
              • Pada pasal 5 ayat 2 menjelaskan bentuk ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan. 
              Ketentuan Kelulusan Peserta Didik 
              Terdapat beberapa ketentuan Kelulusan Peserta Didik yang perlu di perhatikan oleh semua satuan pendidikan baik SD, SMP, SMA dan SMK. Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
              • Ketentuan Kelulusan Peserta Didik diatur pada pasal 6 ayat 1 menyatakan bahwa Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
                • (A) menyelesaikan seluruh program pembelajaran; 
                • (B) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan 
                • (C) mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
              • Selanjutnya pada Pasal 6 ayat 2 menjelaskan bahwa Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan. 
              • Pasal 7 ayat 1 juga menjelaskan bahwa Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf A, untuk peserta didik: 
                • sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar teologi kristen dan sekolah dasar luar biasa apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas I sampai kelas VI; 
                • sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/ sekolah menengah pertama teologi kristen dan sekolah menengah pertama luar biasa apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX; 
                • sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah teologi kristen/sekolah menengah agama kristen/sekolah menengah agama katolik, sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan program 3 (tiga) tahun apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII; 
                • sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan program 4 (empat) tahun apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XIII; 
                • sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/ sekolah menengah pertama teologi kristen dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah teologi kristen/sekolah menengah agama kristen/sekolah menengah agama katolik yang menerapkan sistem kredit semester apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; atau
                • program paket A/ula, program paket B/wustha, dan program paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan kompetensi masing-masing program. 
              • Bagi sekolah yang menerapkan sistem kredit semester, ketentuan Kelulusannya diatur pada Pasal 7 ayat 2, dimana pasal ini menjelaskan bahwa Satuan Pendidikan yang menerapkan sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf e harus memiliki izin dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. 
              • Pasal 8 (1) Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan diberikan ijazah. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada akhir semester genap pada setiap akhir jenjang. (3) Ketentuan mengenai ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
              • Pasal 9 Satuan Pendidikan wajib menyampaikan nilai Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan nilai rapor kepada Kementerian melalui data pokok pendidikan untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan. 
              KETENTUAN PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL 

              Ketentuannya  terdapat pada pasal 10 Permendikbud ini, yaitu:

              • (1) UN merupakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. 
              • (2) UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku. 
              • (3) UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta didik pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan termasuk ujian kompetensi keahlian. 

              Ketentuan  Peserta dan Penyelenggara UN 

              Pasal 11 
              (1) UN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) wajib diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang: 
              • sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama teologi kristen, program paket B/wustha; 
              • sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah agama kristen/sekolah menengah agama katolik/sekolah menengah teologi kristen, program paket C/ulya; dan 
              • sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, program paket C kejuruan. 
              (2) Peserta didik pada akhir jenjang sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa tidak wajib mengikuti UN. 
              Pasal 12
              • (1)  Peserta didik yang berhalangan karena alasan tertentu dapat mengikuti UN susulan. 
              • (2)  Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan bukti yang sah. 
              • (3) Untuk memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berhak mengulang UN. 

              Pasal 13
              • (1) UN diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi. 
              • (2) Penyelenggaraan UN bagi peserta didik pada satuan/program pendidikan yang belum terakreditasi diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) UN. 

              Pasal 14 
              • (1) Pelaksanaan UN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK). 
              • (2) Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas. 

              Ketentuan Bahan UN 

              Pasal 15 
              • (1) Kisi-kisi UN merupakan acuan dalam pengembangan dan perakitan naskah soal Ujian yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku. 
              • (2) Kisi-kisi UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BSNP. 
              Pasal 16
              • (1) Penggandaan dan distribusi bahan UN berbasis kertas dilakukan oleh Pemerintah Pusat. 
              • (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian bahan UN berbasis kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh badan yang melaksanakan tugas di bidang penelitian dan pengembangan. 
              Ketentuan Biaya Penyelenggaraan 

              Pasal 17 
              • (1) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan. 
              • (2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik. 
              Ketentuan Sertifikat 

              Pasal 18 
              • (1) Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan sertifikat hasil UN. 
              • (2) Sertifikat hasil UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi: 
                • biodata siswa; dan 
                • nilai UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan. 
              Demikianlah sekilas informasi mengenai PERMENDIKBUD Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan Dan Ujian Nasional. Jika anda berminat silahkan anda unduh pada link berikut ini: Link

              MEKANISME, ALUR DAN JADWAL PENDATAAN DATA CALON PESERTA (DCP) UJIAN NASIONAL 2020

              Mekanisme, Alur dan Jadwal Pendataan Data Calon Peserta (DCP) Ujian Nasional 2020_ Pada kesempatan kali ini kami akan berbagi informasi mengenai Mekanisme, Alur dan Jadwal Pendataan Data Calon Peserta (DCP) Ujian Nasional 2020. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa saat ini proses pendataan Calon Peserta (DCP) Ujian Nasional 2020 masih berlangsung. Tentunya proses pendaataan Calon Peserta Ujian Nasional 2020 harus melalui mekanisme pendataan yang ada. Adapun Mekanisme pendataan calon peserta (DCP) Ujian Nasional 2020 adalah sebagia berikut:
              Mekanisme Pendaataan
              • Dinas Pendidikan Provinsi/Cabang Dinas bersama Kanwil Kemenag mengelola    data    satuan    pendidikan    SMA/MA,    SMTK/SMAK, SMK/MAK, dan SLB
              • Dinas     Pendidikan     Kota/Kabupaten     dan     Kantor     Kemenag Kota/Kabupaten mengelola data satuan pendidikan SMP/MTs, Paket B/Wustha, Paket C/Ulya, Pondok Pesantren Salafiyah, dan SMPTK
              • Pendataan jenjang SMP, SMPTK, SMA, SMTK, SMAK, SMK, dan SLB melalui DAPODIK DIKDASMEN
              • Pendataan jenjang MTs, MA, Wustha, Ulya dan Pondok Pesantren Salafiyah melalui EMIS.
              • Pendataan  jenjang  Paket  B  dan  Paket  C  (SKB/PKBM)  melalui DAPODIK PAUD & DIKMAS
              • Pondok Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan dengan ijin pendirian dari Dinas Pendidikan didata melalui DAPO PAUD & DIKMAS, sedangkan Pondok Pesantren dengan ijin pendirian dari Kementerian Agama didata melalui EMIS.
              • Pengelola     pendataan     UN     tingkat     Provinsi/Kota/Kabupaten melakukan verifikasi dan pemutakhiran data NPSN serta data akreditasi (BAN S/M).
              • Proses unduh Data Calon Peserta UN untuk Sekolah/Madrasah dan SKB/PKBM/Pondok    Pesantren         dilakukan         di         laman pdun.data.kemdikbud.go.id..
              • Proses unggah file *.DZ jenjang SMP yang terdapat SMP Terbuka dan SMP Induk dilakukan di dua tempat yaitu SMP Induk dan SMP Terbuka dengan file yang sama.
              • Proses unggah file *.DZ program PAKET yang terdapat Paket B dan Paket C dilakukan sekali unggah.
              • Penetapan mata uji pilihan (SMA/MA/SMTK/SMAK/Paket C/Ulya) dilakukan dalam proses DNS.
              • Perbaikan data siswa dilakukan pada saat proses pendaftaran calon peserta UN melalui mekanisme Verval PD untuk nama siswa, tempat lahir, tanggal lahir, dan NISN atau Dapodik/EMIS untuk indentitas lainnya (kurikulum, program studi/kompetensi keahlian, kode peserta jenjang sebelumnya, Agama, jenis kebutuhan khusus).
              • Calon peserta yang berasal dari Sekolah di luar negeri atau Pondok Pesantren Mu’adalah yang tidak memiliki SHUN/Ijazah jenjang sebelumnya wajib memiliki Surat Keterangan Penyetaraan dari instansi yang berwenang (Kemdikbud atau Kemenag).
              • Pencatuman bulan lahir sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia.
              • Pengkodean nomer peserta UN untuk kode sekolah dirubah dari tiga menjadi empat digit angka dengan menambahkan angka nol di awal dan termasuk kode nomer urut siswa.


              • Biodata peserta UNBK bersumber dari laman BIOUN.
                Bila ada perbedaan antara Biodata Peserta UNBK dengan BIOUN, maka:
                • Diberikan  peringatan  di  login  satuan  pendidikan  pada  laman UNBK
                • Bila pada saat akan dilaksanakan gladi bersih dan UNBK utama masih terdapat perbedaan data akan dilakukan penarikan secara otomatis
                Pada jenjang SMK yang memiliki program 4 tahun:
                • Peserta didik kelas 4/13 tidak di daftarkan dalam bioun
                • Kode     sekolah     angka     besar     (09XX)     yang     sebelumnya diperuntukkan siswa kelas 3/12 yang lulus tahun berikutnya sudah tidak digunakan lagi
                • Seluruh siswa kelas 3/12 baik program 3 tahun dan 4 tahun didaftarkan ke dalam kode sekolah angka kecil
                 
              • Penambahan satuan pendidikan menggunakan kode sekolah secara otomatis, dimulai dari 1001 setiap kabupaten
              Alur proses pengolahan data calon peserta ujian nasional melalui mekanisme DAPODIK/EMIS-PDUN


              • Satuan Pendidikan memuktahirkan data siswa pada sistem DAPODIK/EMIS dan Verval PD,   mengunduh File *.DZ/*.EZ, Berita Acara/DCP dari laman pdun.data.kemdikbud.go.id;
              • Satuan  Pendidikan  menyerahkan  BA  dan  DCP  ke  Pengawas Satuan Pendidikan untuk di verifikasi dan validasi data calon peserta UN (CAPESUN)
              • Satuan Pendidikan mendaftarkan CAPESUN ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi dengan melampirkan file *.DZ/*.EZ, BA, dan DCP;
              • Kota/kabupaten    atau   Cabang   Dinas    pendidikan    provinsi mengunggah data file *.DZ/*.EZ ke laman pendataan UN (BIOUN) kemudian mengunduh dan mencetak DNS;
              • Satuan Pendidikan mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi ke   Dinas   Pendidikan   Kota/Kabupaten   atau   Cabang   Dinas pendidikan provinsi dengan melampirkan file *.DZ/*.EZ (BILA PERBAIKAN INDENTITAS SISWA) setelah dimuktahirkan di sistim DAPODIK/EMIS atau Verval PD untuk diunggah ke laman pendataan UN (BIOUN);
              • Kota/Kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi mengunggah data file *.DZ/*.EZ ke laman pendataan UN (BIOUN) setelah    Satuan     Pendidikan     mengisi     mata     uji     pilihan (SMA/MA/SMTK/SMAK/Paket C/Ulya) serta mengunduh dan mencetak kembali DNS;
              • Dinas   pendidikan   provinsi   melakukan   proses   penomoran peserta UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu peserta ujian melalui Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten.
                JADWAL PENDATAAN (untuk semua jenjang pendidikan) 
              • Penyerahan DCP    s.d 15 Des 2019
              • Pencetakan, distribusi, validasi dan verifikasi DNS    s.d 31 Des 2019 
              • Cetak dan distribusi DNT dan KPU s.d 15 Januari 2020 (SMA sederajat)
              • Cetak dan distribusi DNT dan KPU s.d s.d 31 Januari 2020 (SMP sederajat)
              • Pemeliharaan Provinsi s.d 17 Februari 2020    Provinsi
              • Pemeliharaan Pusat 18 Februari 2020–selesai Pusat


              Demikianlah informasi mengenai Mekanisme, Alur dan Jadwal Pendataan Data Calon Peserta (DCP) Ujian Nasional 2020.  Untuk lebih detailnya, silahkan anda unduh juknis Pendataan Calon Peserta UN 2020 yang memuat  Mekanisme, Alur dan Jadwal Pendataan Data Calon Peserta (DCP) Ujian Nasional 2020 pada tautan berikut ini:
              Juknis Capesun 2020
              Panduan Pendataan SD
              Panduan Pendataan SMP/MTS
              Panduan Pendataan SMA