DOWNLOAD KEPUTUSAN BERSAMA PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN TAHUN AJARAN/AKADEMIK 2020/2021
shares
DOWNLOAD KEPUTUSAN BERSAMA PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN TAHUN AJARAN/AKADEMIK 2020/2021 - Assalamu'alaikum sahabat Garitan di manapun berada. Selamat datang di blog pribadi ini. Oke, artikel yang sedang sahabat baca saat ini berjudul DOWNLOAD KEPUTUSAN BERSAMA PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN TAHUN AJARAN/AKADEMIK 2020/2021, artikel ini ditulis dengan penuh perasaan, dan semoga sahabat semua dapat memahami informasi yang disajikan di dalamnya. Oh iya, kata kunci untuk memahami isi artikel ini adalah
Panduan, selamat membaca.
Judul : DOWNLOAD KEPUTUSAN BERSAMA PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN TAHUN AJARAN/AKADEMIK 2020/2021
link : DOWNLOAD KEPUTUSAN BERSAMA PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN TAHUN AJARAN/AKADEMIK 2020/2021
DOWNLOAD KEPUTUSAN BERSAMA PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN TAHUN AJARAN/AKADEMIK 2020/2021

- Provinsi Aceh
- Pidie Jaya
- Aceh Singkil
- Bireuen
- Aceh Jaya
- Nagan Raya
- Subulussalam
- Aceh Tenggara
- Aceh Tengah
- Aceh Barat
- Aceh Selatan
- Sabang
- Langsa
- Aceh Timur
- Aceh Besar.
- Provinsi Bengkulu
- Lebong
- Provinsi Kalimantan Timur
- Mahakam Ulu
- Provinsi Jambi
- Kerinci
- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Belitung Timur
- Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Sabu Raijua
- Manggarai Timur
- Sumba Barat Daya
- Sumba Tengah
- Timor Tengah Utara
- Ngada
- Alor
- Malaka
- Belu
- Rote Ndao
- Sumba Barat
- Kupang
- Timor Tengah Selatan
- Provinsi Lampung
- Mesuji
- Lampung Timur
- Provinsi Kepulauan Riau
- Lingga
- Natuna
- Kepulauan Anambas
- Provinsi Maluku
- Maluku Tenggara Barat
- Kota Tual
- Kepulauan Aru
- Provinsi Maluku Utara
- Halmahera Timur
- Halmahera Tengah
- Provinsi Riau
- Rokan Hilir
- Kuatan Singingi
- Provinsi Sulawesi Tengah
- Tojo Una-Una
- Parigi Moutong
- Donggala
- Provinsi Sulawesi Barat
- Mamasa
- Provinsi Sulawesi Selatan
- Toraja Utara
- Provinsi Sulawesi Tenggara
- Konawe Kepulauan
- Buton Selatan
- Buton Utara
- Konawe Utara
- Provinsi Sulawesi Utara
- Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
- Bolaang Mongondow Timur
- Provinsi Sumatera Utara
- Nias Utara
- Kota GunungSitoli
- Samosir
- Nias
- Nias Selatan
- Padang Lawas
- Humbang Hasundutan
- Nias Barat
- Padang Lawas Utara
- Labuhan Batu Selatan
- Tapanuli Selatan
- Mandailing Natal
- Kota Sibolga
- Pakpak Bharat
- Provinsi Sumatera Selatan
- Muara Enim
- Empat Lawang
- Kota Pagar Alam
- Provinsi Papua
- Intan Jaya
- Asmat
- Deiyai
- Dogiyai
- Mamberamo Raya
- Mappi
- Pegununggan Bintang
- Supriori
- Kepulauan Yapen
- Puncak
- Nduga
- Yahukimo
- Paniai
- Tolikara
- Yalimo
- Lanny Jaya
- Puncak Jaya
- Provinsi Papua barat
- Tambrauw
- Sorong Selatan
- Maybrat
- Pegunungan Arfak
- Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan:
- Tersedia Toilet bersih
- Tersedia sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
- Tersedia disinfektan.
- Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya).
- Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
- Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).
- Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:
- Memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol
- Tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak
- Memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
- Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.
- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat Juli 2020
- SD, MI, dan SLB: paling cepat September 2020
- PAUD: paling cepat November 2020
- Kondisi kelas pada pendidikan dasar dan menengah: jaga jarak min. 1,5 m dan maks.18 peserta didik/kelas (standar 28-36 peserta didik/kelas)
- SLB: jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 peserta didik/kelas (standar 5-8 peserta didik/kelas)
- PAUD: jaga jarak min. 3 m dan maks. 5 peserta didik/kelas (standar 15 peserta didik/kelas).
- Menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam/lembab.
- Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik
- Sehat dan jika mengidap comorbid, dalam kondisi terkontrol
- Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat September 2020
- SD, MI, dan SLB: paling cepat November 2020
- PAUD: paling cepat Januari 2021
- Pendidikan dasar dan menengah: jaga jarak min. 1,5 m dan maks.18 peserta didik/kelas
- SLB: jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 peserta didik/kelas
- PAUD: jaga jarak min. 3 m dan maks. 5 peserta didik/kelas
- Menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan
- baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam/lembab.
- Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.
- Sehat dan jika mengidap comorbid, dalam kondisi terkontrol
- Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Demikianlah artikel yang berjudul DOWNLOAD KEPUTUSAN BERSAMA PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN TAHUN AJARAN/AKADEMIK 2020/2021
Sahabat telah membaca artikel berjudul DOWNLOAD KEPUTUSAN BERSAMA PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN TAHUN AJARAN/AKADEMIK 2020/2021 dengan alamat link https://garitan.blogspot.com/2020/06/download-keputusan-bersama-panduan.html
0 komentar:
Posting Komentar