Tampilkan postingan dengan label juknis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label juknis. Tampilkan semua postingan

JUKNIS PPDB SMA, SMK DAN SLB TAHUN 2020 DI PROPVINSI JAWA BARAT


Juknis Penerimaan Peserta Didik SMA, SMK dan SLB tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat _ Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam hal ini telah menjabarkan Peraturan Menteri tersebut ke dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 37 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK, dan SLB dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik Dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021, serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).  
Secara teknis, guna memudahkan SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat dalam menyelenggarakan PPDB, maka diterbitkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada SMA, SMK, dan SLB Tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat. Petunjuk Teknis ini disusun untuk menjadi acuan pihak terkait dalam rangka penyelenggaraan PPDB SMA, SMK, dan SLB tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat. 
PENGUMUMAN PENDAFTARAN 
  • Pengumuman pendaftaran merupakan informasi kepada masyarakat yang memuat waktu pendaftaran dan persyaratan, pelaksanaan seleksi, penetapan hasil seleksi, serta daftar ulang. Pengumuman pendaftaran PPDB dapat diperoleh melalui: 
      • Situs web resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan alamat: www://disdik.jabarprov.go.id 
      • Situs web resmi PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan alamat:http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
Alur Pendaftaran PPDB Secara Mandiri
Berikut diuraikan langkah-langkah yang harus dilakukan calon peserta didik mulai dari persiapan hingga pendaftaran.
A. Persiapan: 
  1. Calon peserta didik menyiapkan dokumen persyaratan khusus sesuai jalur yang akan dipilih dan memindai (scan) dokumen persyaratan khusus
  2. SMP/MTs/sederajat meng-input dan meng-upload nilai rapor Caon Peserta Didik, pada tanggal 14-30 Mei 2020
  3. Calon Peserta Didik meminta akun dari SMP/MTs asal, melalui media sosial yang memungkinkan dan mengikuti protocol Covid19, mulai pada tanggal 14 Mei 2020
  4. Calon Peserta Didik login ke aplikasi PPDB dengan alamat: http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id untuk mengisi data diri dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen persyaratan khusus pada tanggal 21 Mei – 5 Juni 2020
B. Pendaftaran, tanggal 8 - 12 Juni (tahap 1) atau tanggal 25 Juni - 1 Juli 2020 (tahap 2), sesuai jalur yang dipilih:
  1. Calon peserta mempersiapkan akun yg telah dimiliki untuk login ke aplikasi PPDB: http:// pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id. 
  2. Calon Peserta didik mengisi data pada aplikasi, memilih jalur PPDB dan sekolah tujuan yg diminati;
  3. Calon Peserta Didik melakukan pengecekan ulang data pendaftaran dan melakukan submit data sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri. Data pendaftaran yang sudah di submit oleh calon peserta didik tidak dapat diubah atau dicabut; 
  4. Calon Peserta Didik mencetak (print out) bukti pendafaran

Alur Pendaftaran PPDB Melalui Sekolah Asal

  • Persiapan. 
    1. Calon Peserta Didik menyampaikan data persyaratan khusus sesuai jalur PPDB yang diminati kepada sekolah asal (SMP/ MTs), melalui media sosial yang memungkinkan (foto, atau dikirim
    2. melalui jasa pengiriman berbasis online) dengan menerapkan protocol Covid-19
    3. SMP/MTs/sederajat meng-input dan meng-upload nilai rapor Calon Peserta Didik, pada tanggal 14-30 Mei 2020
    4. Calon peserta didik menginformasikan jalur dan sekolah yang dipilih kepada sekolah asal
    5. Sekolah asal login dengan akun yang diperoleh dari panitia PPDB Disdik Provinsi ke aplikasi PPDB dengan alamat http://sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id, untuk memasukkan data persyaratan khusus calon peserta didik ke aplikasi PPDB pada tanggal 21 Mei – 5 Juni 2020
  • Pendaftaran, tanggal 8 - 12 Juni (tahap 1) atau tanggal 25 Juni - 1 Juli 2020 (tahap 2), sesuai jalur yang dipilih. 

    1. Sekolah asal membantu memasukan data jalur PPDB dan sekolah tujuan yg diminati oleh Calon Peserta Didik
    2. Sekolah asal melakukan verifikasi ulang data pendaftaran, dan melakukan submit data Calon Peserta Didik sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri
    3. Data pendaftaran yang sudah di submit oleh sekolah asal tidak dapat diubah atau dicabut
    4. Sekolah mencetak (print out) bukti pendaftaran
Alur pendaftaran bagi calon peserta didik dari luar Provinsi Jawa Barat 
Langkah-langkah yang harus dilakukan calon peserta didik yang berasal dari luar Provinsi Jawa Barat/Luar Negeri.

  • Persiapan
    1. Calon peserta didik mempersiapkan data nilai rapor dan persyaratan lainnya sesuai jalur yang dipilih
    2. Calon peserta didik memindai (scan) seluruh persyaratan sesuai jalur yang dipilih
    3. Calon peserta didik login ke laman http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov. go.id         
    4. Calon peserta didik membuat akun secara mandiri
    5. Calon Peserta Didik mengisi data diri dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen persyaratan umum dan khusus pada tanggal 21 Mei – 5 Juni 2020. 
  • Pendaftaran, tanggal 8 - 12 Juni (tahap 1) atau tanggal 25 Juni - 1 Juli 2020 (tahap 2), sesuai jalur yang dipilih: 

    1. Calon peserta mempersiapkan akun yg telah dimiliki untuk login ke aplikasi PPDB: pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id
    2. Calon Peserta didik mengisi data pada aplikasi, memilih jalur PPDB dan sekolah tujuan yg diminati
    3. Calon Peserta Didik melakukan pengecekan ulang data pendaftaran dan melakukan submit data sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri. Data pendaftaran yang sudah di submit oleh calon peserta didik tidak dapat diubah atau dicabut
    4. Calon Peserta Didik mencetak (print out) bukti pendaftaran
Tata Cara Pendaftaran SMA 

  • Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui laman website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan alamat: 
    1. http://sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id (bagi pendaftaran  yang dilakukan oleh sekolah asal)
    2. http://pendaftar. ppdb.disdik.jabarprov.go.id (bagi pendaftaran yang dilakukan pendaftar secara mandiri)

  • Jika pendaftaran selesai, selanjutnya pendaftar melakukan pencetakan bukti pendaftaran dari laman PPDB. 
  • Bagi Calon Peserta Didik/orang tua yang terkendala untuk mendaftar secara daring, dapat berkordinasi dengan walikelas sekolah asal (SMP/MTs), untuk didaftarkan oleh pihak sekolah. 
  • Calon Peserta Didik afirmasi melakukan pendaftaran daring oleh sekolah asal dengan bantuan operator sekolah. 
  • Pendaftaran PPDB SMA dilakukan dalam dua (2) tahap dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Tahap pertama adalah pendaftaran jalur afirmasi (KETM),  perpindahan orang tua /anak guru, dan jalur prestasi nilai akademik rapor maupun prestasi perlombaan (jadwal terlampir). 
      2. Tahap kedua adalah pendaftaran jalur zonasi (termasuk disabilitas). 
      3. Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB pada tahap pendaftaran pertama. 
      4. Calon Peserta Didik yang tidak lolos seleksi pada jalur afirmasi, perpindahan orang tua siswa/anak guru, serta jalur prestasi pada tahap 1 dapat mendaftar kembali pada jalur zonasi di tahap kedua. 
      5. Calon Peserta Didik yang tidak lolos pada jalur afirmasi di sekolah negeri akan disalurkan Dinas Pendidikan Provinsi ke sekolah swasta terdekat domisili.  

  • Bagi pendaftar dengan daring langsung atau dengan bantuan operator sekolah asal, ketentuan pendaftaran sebagai berikut: 
      1. Mengikuti alur tahapan pendaftaran sebagaimana dijelaskan pada BAB III bagian C 
      2. Mencetak bukti pendaftaran dari website PPDB
      3. Bukti fisik fotocopy dan asli dokumen persyaratan, didokumentasikan dalam map untuk diserahkan ke sekolah yang dituju setelah pengumuman PPDB, pada jadwal daftar ulang (informasi menyusul, menyesuaikan dengan kondisi masa darurat Covid19). 

  • Pilihan sekolah dapat memilih sekolah negeri atau swasta yang mendapat bantuan dana BOS (daftar sekolah terlampir). 
  • Calon Peserta Didik jalur afirmasi dapat mendaftarkan di dalam atau di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.  
  • Calon Peserta Didik SMA jalur zonasi, dapat memilih sekolah pilihan ke satu dan pilihan ke dua dalam zona yang sesuai tempat domisili, 
  • Calon Peserta Didik SMA jalur prestasi akademik nilai rapor, dapat memilih satu sekolah pilihan di dalam atau luar zonasi . 
  • Calon Peserta Didik SMA jalur prestasi kejuaraan, dapat memilih satu sekolah pilihan di dalam atau luar zonasi yang memfasilitasi pembinaan prestasi sesuai jenis bidang prestasi yang dimiliki Calon Peserta Didik; 
  • Calon Peserta Didik jalur perpindahan tugas orang tua dapat memilih satu sekolah pilihan dengan ketentuan di luar wilayah zonasi domisili asal Calon Peserta Didik, dibuktikan:
      1. Alamat pada Kartu Keluarga;
      2. Surat perpindahan tugas perpindahan; 
  • Calon Peserta Didik anak guru/tenaga pendidik atau tenapa kependidikan, dapat memilih satu sekolah pilihan di dalam atau di luar zonasi

Tata Cara Pendaftaran SMK 

  • Calon Peserta Didik jalur afirmasi melakukan pendaftaran melalui daring (online) oleh operator sekolah asal. Tata cara pendaftaran dijelaskan pada Bab III bagian C. 
  • Calon Peserta Didik jalur prestasi dan perpindahan orangtua melakukan pendaftaran melalui daring langsung. 
  • Pendaftaran secara daring langsung atau dengan bantuan operator satuan pendidikan (SMP/MTs) asal dengan cara mengunjungi laman PPDB Provinsi Jawa Barat di:
      1. http://sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id.(bagi yang daftar melalui sekolah asal)
      2. http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id.(bagi yang daftar secara mandiri)

  • Jika pendaftaran selesai, selanjutnya pendaftar melakukan pencetakan bukti pendaftaran dari laman PPDB.
  • Sekolah Menengah Kejuruan dapat melakukan test bakat dan minat/ uji kompetensi prestasi perlombaan, tes kesehatan, disesuaikan dengan bidang/program/kompetensi keahlian pada satuan pendidikan kejuruan yang dipilih Calon Peserta Didik, dan disesuaikan kondisi satuan pendidikan serta kondisi kedaruratan Covid-19.  
  • Calon Peserta Didik SMK wajib melakukan konsultasi ataukomunikasi dengan panitia PPDB melalui media yang memungkinkan atau secara langsung (sesuai kondisi) , berkenaan dengan kompetensi keahlian yang akan dipilihnya di satuan pendidikan.  
  • Calon Peserta Didik SMK, dapat memilih sekolah dengan ketentuan:
      1. Untuk jalur afirmasi: 2 (dua) program/kompetensi keahlian (pilihan ke-1, ke-2) dalam satu SMK; atau dua SMK pada program keahlian/kompetensi keakhlian yang sama dengan SMK pilihan ke satu. 
      2. Untuk jalur perpindahan orang tua/ anak guru: 2 (dua) program/kompetensi keahlian (pilihan ke-1, ke-2) dalam satu SMK. 
      3. Untuk jalur prestasi perlombaan: dua (2) pilhan program keahlian/ kompetensi keahlian dalam satu SMK 
      4. Untuk Jalur prestasi nilai rapor unggulan: dua (2) pilihan program keahlian/kompetensi keahlian dalam satu SMK 
      5. Untuk jalur prestasi nilai rapor umum: dua (2) pilihan program/kompetensi keahlian di satu atau dua SMK 
Cara Pendaftaran PPDB SLB
  • Calon Peserta Didik mendaftar daring (online) ke laman website masing-masing SLB (daftar terlampir) atau secara luring (off line), dibantu sekolah asal (menyesuaikan dengan kondidi darurat protocol Covid-19);  
  • Calon Peserta Didik penyandang disabilitas/ berkebutuhan khusus selain mendaftar di SLB dapat mendaftar di sekolah regular/umum (Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif) dengan kuota dan tatacara sesuai jenjang, jenis pendidikan dan jalur PPDB yang telah ditetapkan. 
  • Seluruh fotocopy dokumen persyaratan diserahkan, sedangkan dokumen aslinya diperlihatkan pada saat daftar ulang (jika masa darurat Covid19 sudah berakhir/menyesuaikan protokol). 
    demikianlah informasi megnenai Juknis Penerimaan Peserta Didik SMA, SMK dan SLB tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat . Untuk lebih detailnya, silahkan anda unduh Juknis Penerimaan Peserta Didik SMA, SMK dan SLB tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat  di sini

    Download Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK tahun 2020



    Download Juknis Penulisan Ijazah Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK tahun 2020_  Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Ijazah tahun 2020 sudah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tentunya ini menjadi regulasi baru bagi sekolah didalam melakukan Penulisan Ijazah.
    Juknis penulisan Ijazah secara detail dijelaskan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2020. Peraturan ini menjelaskan tentang perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 tahun 2020 tentang spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blangko Ijazah Pendidikan dasar dan menengah tahun pelajaran 2019/2020.
    Terdapat beberapa hal yang perlu dicermati bagi sekolah yang akan mengisi blangko Ijazah. Hal ini diatur dalam Lampiran II Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 5 tahun 2020 tentang tata cara pengisian blangko Ijazah. Berikut ini adalah tata cara pengisian blangko Ijazah:
    A. Petunjuk Umum
    • Petunjuk Umum yang pertama adalah Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
    • Terdapat tiga jenis Ijazah yaitu diantaranya adalah Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2013, dan Ijazah untuk SPK. Adapun kode blangkonya dibedakan berdasarkan tabel berikut ini: 

    • Ijazah terdiri dari dua bagian halaman muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
    • Ijazah pada Satuan Pendidikan diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
    • Pengisian Ijazah tersebut menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
    • Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah pada satuan pendidikan maka tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru, untuk itu  satuan pendidikan perlu kehati-hatian dalam penulisan.
    • Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.
        • 1) Setelah seluruh pengisian Blangko Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan.
        • 2) Proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh Satuan Pendidikan, yang disaksikan oleh Kepala Sekolah dan pihak kepolisian.
        • 3) Berita acara pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh kepala sekolah dan pihak kepolisian.
    • Sisa Blangko Ijazah SD dan SMP yang terdapat di Satuan Pendidikan, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang mewakili.
    • Sisa Blangko Ijazah SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke dinas pendidikan provinsi atau melalui cabang dinas pendidikan provinsi sesuai dengan kewenangannya yang ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi, dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan dinas pendidikan provinsi atau kepala cabang dinas pendidikan provinsi.
    • Sisa Blangko Ijazah SD dan SMP yang terdapat di dinas pendidikan kabupaten/kota dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan mekanisme sebagai berikut:
        • 1) Seluruh sisa Blangko Ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan;
        • 2) Proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota, yang disaksikan oleh pejabat dinas pendidikan kabupaten/kota dan pihak kepolisian
        • 3) Berita acara pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh pejabat dinas pendidikan kabupaten/kota dan pihak kepolisian.
    • Sisa blangko ijazah SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB yang terdapat di dinas pendidikan provinsi dapat dimusnahkan setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan mekanisme:
        • 1) seluruh sisa Blangko Ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan;
        • 2) proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi, yang disaksikan oleh pejabat dinas pendidikan provinsi dan pihak kepolisian; dan
        • 3) berita acara pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh pejabat dinas pendidikan provinsi dan pihak kepolisian.
    • Dalam hal terdapat kesalahan penulisan dalam Ijazah pada satuan pendidikan, setelah sisa Blangko Ijazah dimusnahkan, maka dapat melakukan perbaikan dengan menerbitkan surat keterangan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
    • Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
    • Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB yang sudah pindah domisili, dapat mengambil Ijazah ke satuan pendidikan yang menerbitkan
    B. Petunjuk Khusus 
    Adapun petunjuk khusus penulisan ijazah adalah sebagai berikut:


    • Petunjuk khusus untuk Angka yang ditunjukkan pada nomor 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
    • Petunjuk khusus untuk Angka yang ditunjukkan pada nomor 1a pada Ijazah SPK diisi nama program/peminatan sesuai dengan kurikulum yang berlaku

    • Petunjuk khusus untuk Angka yang ditunjukkan pada Angka 2 diisi dengan nomor pokok sekolah nasional yang menerbitkan Ijazah.
    • Petunjuk khusus untuk Angka yang ditunjukkan pada Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*. Diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota.
    • Petunjuk khusus untuk Angka yang ditunjukkan pada Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
    • Petunjuk khusus untuk Angka yang ditunjukkan pada Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.
    • Petunjuk khusus untuk Angka yang ditunjukkan pada Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya. Contoh : Jepara, 17 Januari 2002
    • Petunjuk khusus untuk Angka yang ditunjukkan pada Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.
    • Petunjuk khusus untuk Angka yang ditunjukkan pada Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
    • Petunjuk khusus untuk Angka yang ditunjukkan pada Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induksiswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    • Petunjuk khusus untuk Angka yang ditunjukkan pada Angka 10 khusus untuk Ijazah pendidikan luar biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berpikir, hambatan fisik, autis dan disabilitas majemuk.
    • Petunjuk khusus untuk Angka yang ditunjukkan pada Angka 11 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan. 
    • Petunjuk khusus untuk Angka yang ditunjukkan pada Angka 12 diisi dengan tanggal penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan.
    • Petunjuk khusus untuk Angka yang ditunjukkan pada Angka 13 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
        • Dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau karena satu dan lain hal sehingga Kepala Sekolah tidak dapat menandatangani ijazah, maka pengisian dapat dilakukan sesuai dengan surat BSNP Nomor 0081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017, perihal Penandatangan SHUN dan Ijazah yaitu Ijazah dapat ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (PLT) dengan mandat khusus untuk menandatangani ijazah dari pejabat tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang berwenang untuk mengangkat Kepala Sekolah
        • Penandatanganan Ijazah dan SHUN sebagaimana imaksud pada huruf a) tidak perlu mencantum kan tulisan PLT tau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.
      • Petunjuk khusus untuk Angka yang ditunjukkan pada Angka 14 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
      • Petunjuk khusus untuk Angka yang ditunjukkan pada Angka 15 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel  menyentuh pasfoto.
      • Nomor Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode penerbitan, kode jenis Satuan Pendidikan, kode kurikulum yang digunakan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah. Keterangan sistem pengkodean untuk Ijazah Satuan Pendidikan sebagai berikut.
        • Kode penerbitan:
            1. Dalam Negeri (DN)
            2. Luar Negeri (LN)
            3. Kode DN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh sekolah di dalam negeri, diikuti dengan nomor urut kode provinsi, kecuali SDLB, SMPLB, dan SMALB. Nomor urut kode provinsi sebagai berikut:
        •  DN-01 = Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
        •  DN-02 = Provinsi Jawa Barat;
        •  DN-03 = Provinsi Jawa Tengah;
        •  DN-04 = Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
        •  DN-05 = Provinsi Jawa Timur;
        •  DN-06 = Provinsi Aceh;
        •  DN-07 = Provinsi Sumatera Utara;
        •  DN-08 = Provinsi Sumatera Barat;
        •  DN-09 = Provinsi Riau;
        •  DN-10 = Provinsi Jambi;
        •  DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan;
        •  DN-12 = Provinsi Lampung;
        •  DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat;
        •  DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah;
        •  DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan;
        •  DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur;
        •  DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara;
        •  DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah;
        •  DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan;
        •  DN-20 = Provinsi Sulawesi Tenggara;
        •  DN-21 = Provinsi Maluku;
        •  DN-22 = Provinsi Bali;
        •  DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat;
        •  DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur;
        •  DN-25 = Provinsi Papua;
        •  DN-26 = Provinsi Bengkulu;
        •  DN-27 = Provinsi Maluku Utara;
        •  DN-28 = Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
        •  DN-29 = Provinsi Gorontalo;
        •  DN-30 = Provinsi Banten;
        •  DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau;
        •  DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat;
        •  DN-33 = Provinsi Papua Barat; dan
        •  DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara.
        (4) Kode LN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh SILN.

        Jenis Satuan Pendidikan, meliputi:
        (1) SD = SD;
        (2) SDLB = SDLB;
        (3) SMP = SMP;
        (4) SMPLB = SMPLB;
        (5) SMA = SMA; dan
        (6) SMALB = SMALB.

        c) Kode kurikulum, meliputi:
        (1) 06 untuk SD, SMP, dan SMA kurikulum 2006;
        (2) 13 untuk SD, SMP, dan SMA kurikulum 2013;
        (3) SPK untuk Satuan Pendidikan Kerjasama.
        d) Nomor Seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit dengan rentang angka 0000001 sampai dengan 9999999
        Demikianlah informasi mengenai Download Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK tahun 2020, semoga dapat bermanfaat buat semua. Bagi anda yang ingin membaca lebih detail terkait informasi ini, silahkan anda baca dan unduh pada tautan berikut (unduh)





        BUKU SAKU TANYA JAWAB PENYEDERHANAAN RPP KEMDIKBUD 2020


        Buku Saku Tanya Jawab Penyederhanaan RPP Kemdikbud 2020_ Pada postingan kali ini akan berkaitan Buku Saku Tanya Jawab Penyederhanaan RPP Kemdikbud 2020. Kebijakan Penyederhanaan RPP merupakan salah satu kebijakan “Merdeka Belajar” yang diusung oleh Mendikbud RI, Nadiem Anwar Makarim guna mendukung program prioritas Presiden RI Joko Widodo dalam upaya meningkatkan pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan bermutu. Kebijakan ini mengangkat tentang penyusunan dan pengembangan RPP yang dapat dilakukan secara sederhana oleh guru sesuai dengan prinsip: efisiensi, efektif, dan berorientasi pada murid. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan RPP dimana RPP hanya terdiri dari 3 komponen yang meliputi: tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment). Guru dapat menyusun, mengembangkan, memilih, memodifikasi dan menggunakan RPP secara bebas dan sederhana sesuai dengan 3 prinsip tersebut diatas. Tujuan dari penyederhanaan RPP ini adalah untuk meringankan beban administratif guru dan memberikan kebebasan kepada guru untuk berkreasi dan berinovasi dalam proses pembelajaran Mengutip pernyataan Mas Menteri, esensi dari sebuah RPP adalah bukan dari sekedar penulisan RPPnya melainkan tentang proses refleksi guru terhadap pembelajaran yang terjadi. Guru saat menulis sebuah RPP, kemudian dilaksanakan dalam proses pembelajaran, dan guru melihat RPPnya kembali untuk melakukan refleksi apakah maksud dari RPP yang disusun telah tercapai dalam proses pembelajaran. Maka disitulah terjadi pembelajarannya, bukan pada penulisan RPP yang berjumlah 10 halaman atau lebih yang hanya sekedar untuk administrasi saja.

        Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus berupaya untuk mensosialisasikan kebijakan Penyederhanaan RPP ini kepada para pemangku kepentingan pendidikan. Salah satu upayanya adalah tersusunnya Buku Saku “Tanya Jawab RPP di Sekolah Dasar”. Buku saku ini memuat seputar tanya jawab tentang penyusunan dan pengembangan RPP secara bebas dan sederhana sesuai dengan Kurikulum 2013. Harapannya buku saku ini dapat memberikan informasi dan pemahaman tentang esensi RPP sebagai suatu proses pembelajaran, khususnya untuk para guru. Semoga buku ini dapat memberikan stimulus untuk terus berkreasi dan berinovasi dengan bebas. Selamat membaca dan salam “merdeka belajar”

        JUKNIS BOS SEMUA JENJANG TAHUN 2020


        Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler semua jenjang tahun 2020_ Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Jenjang SD, SMP, SMA, SMK tahun 2020 tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 belum lama ini dirilis. Petunjuk teknis ini merupakan aturan yang ditunggu oleh banyak sekolah didalam mengelolah dana BOS yang diberikan oleh pemerintah. Beberapa hal yang menjadi point penting dan dapat kami informasikan terkait Juknis BOS yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 adalah sebagai berikut:
        Definisi BOS Reguler
        Definisi BOS Reguler dijelaskan dalam pasal 1 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler tahun 2020. Pada pasal ini dinyatakan bahwa BOS reguler merupakan program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik.
        Tujuan Dana BOS
        Dana BOS yang diberikan kepada sekolah memiliki beberapa tujuan. Sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 2 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler tahun 2020  bahwa tujuan dari dana BOS adalah
        • Membantu biaya operasional Sekolah
        • Meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.
        Penggunaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip. Hal tersebut di sebutkan dalam pasal 3 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Adapun prinsip penggunaan dana BOS Reguler adalah sebagai berikut
        1. Fleksibilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan Sekolah
        2. Efektivitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Sekolah
        3. Efisiensi yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal
        4. Akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundangundangan
        5. Transparansi yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Sekolah.
        Kriteria Sekolah Penerima Dana BOS Reguler
        Terdapat bebrapa kriteria yang harus dipenuhi oleh sekolah untuk dapat menerima dana BOS Reguler. Kriteria tersebut diatur dalam pasal 4 ayat 2 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa dana BOS Reguler diberikan kepada sekolah dengan persyaratan sebagai berikut:
        • Mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun
        • Memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik
        • Memiliki izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik
        • Memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir
        • Bukan satuan pendidikan kerja sama
        Terkait dengan persyaratan sekolah yang mengharuskan memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir, persyaratan ini tidak berlaku bagi jenis sekolah yang tersebut dalam pasal 4 ayat 3 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Adapun jenis sekolah yang disebutkan dalam pasal 4 ayat 3 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 adalah:

        • Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
        • Sekolah yang berada pada wilayah tertinggal, terdepan, terluar atau daerah khusus sesuai
        • ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
        • Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan Sekolah lain
        Selanjutnya, penetapan Sekolah penerima dana BOS Reguler didasarkan pada data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus. Hal ini disebutkan dalam pasal 5 ayat 2 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus merupakan batas akhir pengambilan data oleh Kementerian yang digunakan untuk penetapan penyaluran dana BOS Reguler pada:
        • Penyaluran dana BOS Reguler tahap III tahun berjalan
        • Penyaluran dana BOS Reguler tahap I dan tahap II tahun berikutnya.
        Alokasi Dana BOS
        Terkait dengan alokasi dana BOS Reguler tahun 2020 ini, Pemerintah telah menetapkan besaran alokasi dana BOS Reguler 2020. Adapun besaran alokasi dana BOS reguler disebutkan dalam pasal 6 ayat 1, 2 dan 3 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Pada pasal 6 ayat 1 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 disebutkan bahwa besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Pada ayat selanjutnya yaitu ayat 2 pasal 6 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 disebutkan bahwa  Satuan biaya yang dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
        • Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SD setiap 1 (satu) tahun;
        • Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMP setiap 1 (satu) tahun;
        • Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMA setiap 1 (satu) tahun;
        • Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMK setiap 1 (satu) tahun; dan
        • Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap 1 (satu) tahun.
        Selanjutnya, penghitungan alokasi dana BOS Reguler untuk Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh) Peserta Didik tetap dihitung sebesar 60 (enam puluh) Peserta Didik dikalikan satuan biaya. Sedangkan penghitungan alokasi dana BOS Reguler untuk SMP terbuka dan SMA terbuka didasarkan pada jumlah peserta didik yang memiliki NISN dan perhitungannya disatukan dengan Sekolah induk. hal ini disebutkan dalam pasal 7 ayat 1 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020
        Komponen Penggunaan Dana
        Ada beberapa komponen penggunaan dana BOS yang disebutkan dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 ini. Dana BOS Reguler yang diterima sekolah seyogyanya digunakan sesuai dengan komponen yang disebutkan dalam permendikbud tersebut. Pada pasal 9 ayat 2 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 disebutkan bahwa Dana BOS Reguler yang diterima sekolah digunakan untuk membiayai: 
        1. Penerimaan Peserta Didik baru
        2. Pengembangan perpustakaan
        3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
        4. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
        5. Administrasi kegiatan sekolah
        6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
        7. Langganan daya dan jasa
        8. Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
        9. Penyediaan alat multi media pembelajaran
        10. Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
        11. Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
        12. Pembayaran honor. Pembayaran honor sebagaimana pada point ini hanya dapat digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah.
        Selain itu, dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 ini juga disebutkan bahwa terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh tim BOS sekolah dalam menggunakan dana BOS Reguler. Berdasarkan pasal 12 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 menyatakan bahwa Tim BOS Sekolah tidak boleh menggunakan dana BOS Reguler untuk:
        1. Disimpan dengan maksud dibungakan
        2. Dipinjamkan kepada pihak lain
        3. Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis
        4. Sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan
        5. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah
        6. Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran
        7. Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris Sekolah)
        8. Digunakan untuk pemeliharaan prasarana Sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat
        9. Membangun gedung atau ruangan baru
        10. Membeli saham
        11. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian
        12. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya
        13. Melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu
        14. Bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di Sekolah yang bersangkutan
        KETENTUAN PERALIHAN 
        Ketentuan peralihan ini diatur dalam pasal 19 dan 20 Permendikbud Nomor 8 tahun 2020. Dalam hal Sekolah belum melakukan pemutakhiran data pada Dapodik sampai dengan tanggal 31 Oktober 2019 maka pemutakhiran data dilakukan paling lambat tanggal 31 Januari 2020. Dalam hal terdapat sisa dana BOS Reguler tahun anggaran 2019 pada Pemerintah Daerah provinsi maka sisa dana BOS Reguler tetap disalurkan oleh Pemerintah Derah provinsi dan digunakan oleh Sekolah sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan. Dalam hal terdapat sisa dana BOS Reguler tahun anggaran 2019 pada Sekolah maka sisa dana BOS Reguler tetap digunakan oleh Sekolah sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan.
        Pengelolaan Dana BOS Reguler di Sekolah
        Pengelolaan dana BOS Reguler di Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
        • Dana BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah yaitu, kewenangan sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah
        • Perencanaan mengacu pada hasil evaluasi diri sekolah
        • Sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOS Reguler
        • Penggunaan dana BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan di Sekolah dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun
        • Penggunaan dana BOS Reguler harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS Reguler harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhan Satuan Pendidikan, khususnya untuk pengembangan program peningkatan kualitas belajar Peserta Didik di Sekolah
        • Pengelolaan dana BOS Reguler di Sekolah dilakukan oleh tim BOS Sekolah
        Tugas dan Tanggungjawab Tim BOS Sekolah
        tugas dan tanggung jawab tim BOS Sekolah adalah sebagai berikut:
        1. Mengisi dan memutakhirkan data Sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah
        2. Bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data Sekolah yang masuk dalam Dapodik
        3. Menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler
        4. Melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian
        5. Memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler
        6. Menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
        7. Melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id
        8. Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id
        9. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima
        10. Bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari dana BOS Reguler maupun dari sumber lain
        11. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
        Penggunaan Dana BOS Reguler
        penggunaan dana BOS Reguler dilakukan dengan rincian sebagai berikut
        Pembiayaan penerimaan peserta didik baru
        1. Penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan peserta didik baru, dan biaya layanan penerimaan peserta didik baru dalam jaringan
        2. Biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah
        3. Penentuan peminatan bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
        4. Pendataan ulang bagi Peserta Didik lama
        5. Kegiatan lainnya dalam rangka penerimaan peserta didik baru yang relevan
        Pembiayaan pengembangan perpustakaan
        • Penyediaan buku teks utama dengan ketentuan:
        • Disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan
        • Memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Peserta Didik pada setiap tema/mata pelajaran
        • Memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang diajarkan
        • Buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian
        • Buku yang dibeli oleh Sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di Sekolah
        • Penyediaan buku teks pendamping dengan ketentuan:
        • Disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan;dan
        • Buku yang dibeli Sekolah adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;
        • Penyediaan buku non teks dengan ketentuan:
        • Sekolah dapat membeli atau menyediakan buku untuk mendukung proses pembelajaran di Sekolah, diutamakan untuk menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi Sekolah
        • Buku yang dibeli Sekolah adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah; dan/atau pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional layanan perpustakaan
        Pembiayaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler  
        Kegiatan pembelajaran meliputi:
        1. Penyediaan alat/bahan pendukung pembelajaran
        2. Pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan dan persiapan ujian
        3. Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, misalnya, dan pengembangan buku elektronik
        4. Pembelian atau langganan buku digital dan/atau aplikasi pembelajaran digital
        5. Pembelian perangkat lunak atau peranti lunak asli dan/atau pengembangan aplikasi yang digunakan dalam proses pembelajaran
        6. Pengembangan kegiatan literasi, pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti, dan kegiatan program pelibatan keluarga di Sekolah
        7. Pembiayaan kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran
        Kegiatan ekstrakurikuler pembelajaran meliputi:
        • Mendukung penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan Sekolah, termasuk pembiayaan lomba di Sekolah
        • Pembiayaan dalam rangka mengikuti kegiatan/lomba di dalam negeri
        • Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler
        Pembiayaan kegiatan asesmen/evaluasi 
        • Pembiayaan untuk penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah, ujian sekolah berbasis komputer dan/atau ujian lainnya termasuk penyediaan laporan hasil ulangan/ujian
        • Pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran di Sekolah
        Pembiayaan administrasi kegiatan Sekolah
        Pembiayaan administrasi kegiatan Sekolah digunakan untuk pembiayaan dalam rangka pengelolaan dan operasional rutin Sekolah, yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, administrasi, dan pelaporan meliputi:
        • pembelian alat dan/atau bahan habis pakai yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran, akreditasi, administrasi, layanan umum, tata usaha dan perkantoran
        • pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan Sekolah meliputi tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat kesehatan dan keselamatan sejenisnya
        • pembiayaan penyelenggaraan rapat tim BOS Sekolah, tidak termasuk komponen honor
        • biaya perjalanan dalam rangka pengambilan dana untuk keperluan Sekolah di bank atau kantor pos
        • biaya perjalanan dalam rangka koordinasi dan pelaporan program dana BOS Reguler kepada dinas yang menangani urusan pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
        • penggandaan laporan dan/atau pembiayaan korespondensi;
        • pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara laman Sekolah dengan domain sch.id;
        • pembiayaan kegiatan pengembangan Sekolah meliputi kegiatan sekolah sehat, sekolah aman, sekolah ramah anak, sekolah inklusi, sekolah adiwiyata, atau kegiatan pengembangan lainnya;
        • pembiayaan penyelenggaraan kegiatan keamanan dan kebersihan Sekolah;
        • pembiayaan pengelolaan Sekolah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian antara lain perencanaan, pembukuan, dan penyusunan laporan melalui aplikasi RKAS, penyampaian laporan hasil belajar melalui aplikasi e-rapor, dan pendataan melalui aplikasi Dapodik;
        • pembiayaan bagi Sekolah yang berada di daerah terpencil dan belum ada jaringan listrik, antara lain untuk menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan;
        • pembiayaan bagi Sekolah yang berada di daerah yang mengalami bencana alam berdasarkan pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana selama masa tanggap darurat;
        • penyediaan konsumsi; dan/atau
        • pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional administrasi kegiatan Sekolah;
        Pembiayaan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
        Pembiayaan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan meliputi:
        1. Pembiayaan dalam rangka mengikuti atau menyelenggarakan kegiatan dalam rangka pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan;
        2. Pembiayaan dalam rangka pengembangan inovasi terkait pengembangan konten pembelajaran, metode pembelajaran, kompetensi guru dan tenaga kependidikan; dan/atau
        3. Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
        Pembiayaan langganan daya dan/atau jasa
        pembiayaan langganan daya dan/atau jasa digunakan untuk pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasayang mendukung operasional Sekolah meliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin,atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan.
        Pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana
        Pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolahdigunakan untuk pembiayaan dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan kondisi rusak ringan pada sarana dan prasarana Sekolah meliputi:
        • Perbaikan kerusakan komponen non struktural bangunan Sekolah dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari komponenterpasang bangunan seperti:
        • Penutup atap
        • Penutup plafond
        • Kelistrikan
        • Pintu, jendela dan aksesoris lainnya
        • Pengecatan
        • Penutup lantai
        • Perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau guru jika meja dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/ataujumlahnya kurang mencukupi kebutuhan
        • Perbaikan toilet Sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya
        • Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi Sekolah yang belum memiliki air bersih
        • Pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan
        • Pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum
        • Pemeliharaan taman dan fasilitas Sekolah lainnya
        • Penyediaan dan perawatan fasilitas/aksesibilitas bagi peserta didik berkebutuhan khusus
        • Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah.
        Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran
        Biaya penyediaan alat multi media pembelajaran merupakan pembiayaan dalam rangka penyediaan kebutuhan alat multi media pembelajaran mengacu pada hasil analisa kebutuhan meliputi:
        • Komputer desktop/work station berupa Personal Computer (PC)/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran
        • Printer atau printer plus scanner
        • Laptop
        • Liquid Crystal Display (LCD) proyektor
        • Alat multi media pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi
        Pembiayaan untuk pembayaran honor
        Pembiayaan untuk pembayaran honor dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
        • Pembayaran honor hanya diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
        • Tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019
        • Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan
        • Belum memiliki sertifikat pendidik 
        • Dalam hal terdapat sisa dana dalam pembayaran honor terhadap guru sebagaimana pada point diatas, maka honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan yang berstatus bukan aparatur sipil negara di Sekolah
        Demikianlah informasi terkait dengan  Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler semua jenjang tahun 2020, buat anda yang berminat untuk membaca detail juknis BOS 2020, silahkan anda unduh pada tautan berikut ini (unduh)

        DOWNLOAD JUKNIS BOS 2020 SD SMP SMA SMK | PAPARAN KEBIJAKAN BOS 2020

        Download Juknis BOS 2020| Paparan Kebijakan BOS tahun 2020 | Paparan Kebijakan BOS tahun 2020 _  Pada postingan kali ini kami hanya menyampaikan informasi Paparan Kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini disampaikan ketika rapat koordinasi Kebijakan BOS pada tanggal 28 Januari 2020. Paparan ini menjelaskan beberapa Poin yang dianggap penting untuk kita ketahui bersama. Adapun point tersebut adalah sebagai berikut:
        A. Perubahan Penyaluran 
        Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2020 disalurkan langsung ke rekening sekolah masing-masing dengan penetapan SK sekolah penerima BOS langsung dari Mendikbud. Hal ini berbeda dengan proses penyaluran BOS pada tahun sebelumnya. Ditahun 2019, Penyaluran dana BOS disalurkan melalu Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi. Tahapan penyaluran pada Juknis BOS tahun 2020 sebanyak 3 tahap dengan cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya). Hal ini berbeda dengan Jukni BOS sebelumnya dimana tahapan penyalurannya sebanyak 4 kali dengan cut off data sebanyak 2 kali.
        B. Perubahan Harga Satuan 
        Ditahun 2020 harga satuan per BOS 1 peserta didik setiap tahun:
        • SD sebesar Rp.900.000,-
        • SMP sebesar Rp.1.100.000,-
        • SMA sebesar Rp. 1.500.000,-
        • SMK tetap 
        • SLB tetap
        C. Penggunaan Dana BOS
        Berdasarkan paparan dijelaskan bahwa ditahun 2020 ini terdapat beberapa perubahan terkait penggunaan dana BOS. Adapun perubahannya adalah:
        1. Pada Juknis BOS 2019 pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan serta non kependidikan pada sekolah negeri maksimal 15% dan pada sekolah swasta maksimal 30% dengan kriteria guru honor adalah memiliki kualifikasi akademik S1/D4 dan mendapatkan penugasan dari pemda dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru. Sedangkan ditahun 2020, pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah yayasan maksimal 50% dengan kriteria guru honor pada sekolah negeri dan guru tetap yayasan sebagai berikut: 
          1. tercatat pada dapodik per 31 Desember 2019, 
          2. Memiliki NUPTK serta 
          3. Tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru 
        2. Salah satu penggunaan  BOS pada tahun 2020 adalah untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah. Hal ini berbeda dengan dengan Juknis BOS tahun 2019 dimana salah satu penggunaan BOS adalah untuk pembiayaan pengelolahan sekolah
        3. Pada juknis BOS 2020, berdasarkan paparan dijelaskan bahwa tidak membatasi pembelian buku teks dan non teks seperti halnya di juknis BOS tahun 2019
        4. Pembiayaan terkait alat multi media pada juknis BOS tahun 2020 yang dibeli tidak ditentukan kuantitas serta kualitasnya.
        D. Komponen Penggunaan BOS tahun 2020
        Komponen penggunaan BOS tahun 2020 adalah sebagai berikut:
        1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
        2. Pengembangan Perpustakaan
        3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
        4. Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran
        5. Administrasi kegiatan Sekolah
        6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
        7. Langganan Daya dan Jasa
        8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
        9. Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran
        10. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1.
        11. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan UjiKompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK
        12. Pembayaran honor Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN). 
         E. Skema Penyaluran Dana BOS tahun 2020
        Berikut ini adalah Skema Penyaluran Dana BOS tahun 2020:



        F. Kelebihan dan Kelemahan Penyaluran Dana BOS 2020
        Terdapat beberapa hal yang menjadi kelebihan dan kelemahan dalam penyaluran dana BOS 2020. Beberapa hal yang menjadi kelebihan dalam penyaluran dana BOS 2020 tersebut adalah sebagai berikut:
        1. Lebih Efektif : Penyaluran dana BOS tahun 2020 lebih efektif karena dapat memangkas birokrasi ditingkat pemerintah daerah 
        2. Lebih efisien: Penyaluran dana BOS tahun 2020 lebih efisien karena penyaluran dana BOS tahun 2020 dilakukan secara serentak di 34 propinsi, meminimalisir keterlambatan penyaluran serta ketepatan pada sasaran.
        3. Mendorong terwujudnya satu data 
        Selanjutnya, pada postingan kali ini kami juga menyertakan link dowonload Juknis BOS 2020. Bagi anda yang berminat, silahkan unduh pada link ini (unduh)

        Demikianlah informasi mengenai Download Juknis BOS 2020| Paparan Kebijakan BOS tahun 2020 | Paparan Kebijakan BOS tahun 2020, semoga bermanfaat buat anda semua. Adapun slide paparan tersebut dapat anda baca pada slide berikut ini:





        DOWNLOAD REVISI POS UN JENJANG SMP MA SMK MAK TAHUN PELAJARAN 2019/2020



        Revisi POS Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2019/2020_ Berdasarkan surat edaran BSNP yang bernomor: 0001/PR/BSNP/I/2020 yang menyatakan bahwa Peraturan BSNP bernomor: 0051/P/BSNP/XI/2019 tentang POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya adalah perturan BSNP yang bernomor: 0053/P/BSNP/I/2020 tentang POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020.
        Peraturan BSNP yang bernomor: 0053/P/BSNP/I/2020 tentang POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 ini dikeluarkan atas dasar pertimbangan bahwa sesuai Permendikbud nomor 43 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020.
        POS  UN  ini  mengatur  penyelenggaraan  dan  pelaksanaan  Ujian Nasional di satuan pendidikan formal dan non-formal tingkat Sekolah Menengah   Pertama/Madrasah   Tsanawiyah   dan   yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan yang sederajat, serta Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan dan yang sederajat
        Beberapa hal yang diatur didalam POS UN tahun pelajaran 2019/2020 adalah sebagai berikut:
         A. Peserta Ujian
        Umum
        • Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu Jenjang Pendidikan di satuan pendidikan tertentu.
        • Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu Jenjang Pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai    semester  I  tahun  pertama  sampai  dengan  semester pertama pada tahun terakhir.
        • Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
        • Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan, dinas pendidikan sesuaikewenangannya dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan pendidikan di daerah.
        Pendidikan Formal
        • Peserta didik terdaftar pada lembaga pendidikan formal tingkat SMP/MTs  dan  yang  sederajat, SMA/MA  dan  yang  sederajat, serta SMK/MAK dan yang sederajat.
        • Peserta didik SMK/MAK Program 4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.
        • Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah.
        • Khusus peserta didik yang merupakan lulusan dari luar negeri, harus    memiliki  dokumen  penyetaraan  dan/atau  pengakuan ijazah luar negeri yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
        • Peserta  UN  dari  program  SKS  harus  berasal  dari  satuan pendidikan    formal  yang  terakreditasi  A  dan  memiliki  izin penyelenggaraan program SKS.
        Pendidikan Kesetaraan di Dalam Negeri
        • Peserta  didik  terdaftar  pada  PKBM,  SKB,  Pondok  Pesantren penyelenggara Program Wustha, Program Ulya, atau kelompok belajar sejenis yang memiliki izin.
        • Peserta   didik   telah   mengikuti   proses   pembelajaran   untuk mencapai seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran sesuai dengan satuan kredit kompetensi yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial, dan pembelajaran mandiri.
        • Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setiap    derajat    kompetensi pada    masing-masing    Jenjang Pendidikan kesetaraan.
        • Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya harus memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun.
        • Peserta didik yang terdaftar pada satuan pendidikan non-formal yang belum terakreditasi dapat mengikuti UN pada satuan pendidikan  non-formal  atau  formal  yang  terakreditasi  yang ditetapkan oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

        Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri
        • Peserta didik terdaftar pada satuan pendidikan kesetaraan yang telah mendapatkan izin dan memiliki laporan kegiatan tutorial dari lembaga pendidikan non-formal.
        • Peserta   didik   telah   mengikuti   proses   pembelajaran   untuk mencapai seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran sesuai dengan satuan kredit kompetensi yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri.
        • Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya harus memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun.
        • Peserta didik memiliki bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap     penilaian   hasil   belajar   yang   sudah   dicap   dan ditandatangani  oleh  pimpinan  lembaga  penyelenggara pendidikan non-formal dan diserahkan pada saat mendaftar menjadi    peserta   UN   Pendidikan   Kesetaraan   kepada   Atase Pendidikan    atau  Konsulat  Jenderal  untuk  diverifikasi  dan diteruskan ke Panitia UN Tingkat Pusat.
        • Dalam hal tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal, bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap    penilaian   hasil   belajar   yang   sudah   dicap   dan ditandatangani    oleh     pimpinan     lembaga     penyelenggara pendidikan non-formal diserahkan pada saat mendaftar menjadi peserta UN Pendidikan Kesetaraan kepada Panitia UN Tingkat Pusat dengan verifikasi dari direktorat terkait.
        Pendidikan Informal (Sekolahrumah)
        • Peserta didik terdaftar pada sekolahrumah yang memiliki izin dari dinas pendidikan yang berwenang.
        • Peserta  didik  memiliki  laporan  hasil  belajar  lengkap  dari pendidik dan/atau satuan pendidikan.
        • Peserta  didik  terdaftar  untuk  mengikuti  ujian  akhir  satuan pendidikan  pada  satuan  pendidikan  formal  atau  non-formal
        • pada jenjang tertentu yang ditetapkan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
        • Peserta mendaftar pada satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan non-formal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk mengikuti UN.
        B. Panitia Ujian Nasional Tingkat Satuan Pendidikan
        Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan untuk sekolah/PKBM/ SKB ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, terdiri atas unsur-unsur satuan pendidikan pelaksana UN dan satuan pendidikan yang bergabung. Adapun tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut:
        Persiapan Ujian
        • Merencanakan   pelaksanaan   UN   di   sekolah/madrasah/
        • Pondok pesantren/PKBM dan SKB masing-masing;
        • Menetapkan tempat dan/atau ruang ujian (tempat dan/atau ruang ujian dapat ditetapkan di lokasi satuan pendidikan pelaksana,  di  lokasi  satuan  pendidikan  yang  bergabung, atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan UN);
        • Melakukan sosialisasi kepada guru, peserta didik, orang tua, dan    masyarakat    tentang    kebijakan    UN    dan    teknis pelaksanaan UN;
        • Penentuan  mata  ujian  pilihan  sesuai  jurusan  dilakukan dengan prosedur sebagai berikut.
        • Setiap  peserta  menempuh  1  (satu)  mata  ujian  sesuai dengan pilihannya.
        • Penentuan  mata  ujian  pilihan  dilakukan  oleh  peserta ujian.
        • Panitia  UN  Tingkat  Satuan  Pendidikan  jenjang  SMA sederajat melaporkan hasil pemilihan mata ujian tersebut ke Panitia UN Tingkat Provinsi.
        • satuan  pendidikan  mengusulkan  nama  calon  pengawas ruang    UN   ke   Dinas   Pendidikan Provinsi   atau   Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan;
        • Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan jenjang SMA sederajat melaporkan hasil pemilihan mata ujian tersebut ke Panitia UN Tingkat Provinsi; dan
        • dalam  hal  persiapan  dan  pelaksanaan  UNBK,  Panitia  UN Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam BAB V dalam POS ini.
        Pelaksana Ujian
        • Melaksanakan UN dan memastikan kesesuaian pelaksanaan UN dengan POS UN;
        • Mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS UN;
        • Mengesahkan   berita   acara   pelaksanaan   UN   di   satuan pendidikan;
        • Mengirimkan data calon peserta UN ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
        • Menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan UN;
        • Menjelaskan  tata  tertib  pengawasan  ruang  ujian  kepada pengawas ruang;
        • Menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota; khusus SILN, menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat Pusat;
        • Mencetak dan membagikan SHUN kepada peserta UN; dan
        • Menyampaikan laporan pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat.
        Tanggal-Tanggal Penting Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2019/2020
        Berikut ini adalah tanggal-tanggal penting pelaksanaan UN tahun pelajaran 2019/2020 pada masing-masing Jenjang:
        Ujian Nasional SMK/MAK
        1. Sinkronisasi Data Jum'at - Sabtu 13 - 14 Maret 2020
        2. Pelaksanaan Ujian Senin - Kamis 16 - 19 Maret 2020
        3. Pemindaian Selasa - Minggu 17 - 29 Maret 2020
        4. Pengiriman Hasil Pemindaian Senin 30 Maret 2020
        5. Sinkronisasi Susulan Sabtu 4 April 2020
        6. Pelaksanaan Susulan Selasa - Rabu 7 - 8 April 2020
        7. Pemindaian UN Susulan Selasa - Minggu 7 - 12 April 2020
        8. Pengiriman Hasil Pemindaian Susulan Senin 13 April 2020
        9. Skoring Sabtu - Senin 1 - 27 April 2020
        10. Penyerahan hasil UN ke Provinsi Selasa 28 April 2020
        11. Pengumuman Hasil UN di Satuan Pendidikan Sabtu 2 Mei 2020
        Ujian Nasional SMA/MA Sederajat
        1. Sinkronisasi Data Jum'at - Sabtu 27 - 28 Maret 2020
        2. Pelaksanaan Ujian Senin - Kamis 30 Maret - 2 April 2020
        3. Pemindaian Selasa - Minggu 1 - 12 April 2020
        4. Pengiriman Hasil Pemindaian Senin 13 April 2020
        5. Sinkronisasi Susulan Sabtu 4 April 2020
        6. Pelaksanaan Susulan Selasa - Rabu 7 - 8 April 2020
        7. Pemindaian UN Susulan Selasa - Minggu 7 - 12 April 2020
        8. Pengiriman Hasil Pemindaian Susulan Senin 13 April 2020
        9. Skoring Selasa - Senin 14 - 27 April 2020
        10. Penyerahan hasil UN ke Provinsi Selasa 28 April 2020
        11. Pengumuman Hasil UN di Satuan Pendidikan Sabtu 2 Mei 2020
        Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Program Paket C/Ulya*
        1. Sinkronisasi Data Kamis - Jum'at 2 - 3 April 2020
        2. Pelaksanaan Ujian Sabtu - Selasa 4 - 7 April 2020
        3. Pemindaian Selasa - Minggu 1 - 12 April 2020
        4. Pengiriman Hasil Pemindaian Senin 13 April 2020
        5. Sinkronisasi Susulan Jum'at 17 April 2020
        6. Pelaksanaan Susulan Sabtu - Minggu 18 - 19 April 2020
        7. Pemindaian UN Susulan Minggu - Selasa 19 - 21 April 2020
        8. Pengiriman Hasil Pemindaian Susulan Rabu 22 April 2020
        9. Skoring Selasa - Senin 14 - 27 April 2020
        10. Penyerahan hasil UN ke Provinsi Selasa 28 April 2020
        11. Pengumuman Hasil UN di satuan pendidikan sabtu 2 Mei 2020

        Ujian Nasional SMP/MTs
        1. Sinkronisasi Data Kamis - Jum'at 16 - 17 April
        2. Pelaksanaan Ujian Senin - Kamis 20 - 23 April
        3. Pemindaian Selasa - Minggu 21 April - 3 Mei 2020, Pengiriman Hasil Pemindaian Senin 4 Mei 2020
        4. Sinkronisasi Susulan Selasa 28 April 2020
        5. Pelaksanaan Susulan Rabu - Kamis 29 - 30 April 2020
        6. Pemindaian UN Susulan Kamis - Minggu 30 April - 3 Mei 2020
        7. Pengiriman Hasil Pemindaian Susulan Senin 4 Mei 2020
        8. Skoring Selasa - Selasa 5 - 12 Mei 2020
        9. Penyerahan hasil UN ke Provinsi Rabu 3 Juni 2020
        10. Pengumuman Hasil UN di Satuan Pendidikan Sabtu 5 Juni 2020
        Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Program Paket B/Wustha*
        1. Sinkronisasi Data Kamis - Jum'at 30 April - 1 Mei 2020
        2. Pelaksanaan Ujian Sabtu - Senin 2 - 4 Mei 2020
        3. Pemindaian Selasa - Minggu 3 - 12 Mei 2020
        4. Pengiriman Hasil Pemindaian Senin 13 Mei 2020
        5. Sinkronisasi Susulan Jum'at 8 Mei 2020
        6. Pelaksanaan Susulan Sabtu - Senin 9 - 11 Mei 2020
        7. Pemindaian UN Susulan Minggu - Selasa 10 - 12 Mei 2020
        8. Pengiriman Hasil Pemindaian Susulan Selasa 13 Mei 2020
        9. Skoring Rabu - Minggu 14 - 17 Mei 2020
        10. Penyerahan hasil UN ke Provinsi Rabu 3 Juni 2020
        11. Pengumuman Hasil UN di Satuan Pendidikan Kamis 5 Juni 2020
        Ujian Nasional Ulangan
        1. UN Ulangan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan yang sederajat serta Program Paket C/Ulya Senin-Selasa 8 dan 9 Juni 2020
        2. UN Ulangan Program Paket B/Wustha Senin-Rabu 8-10 Juni 2020
        3. Pengumuman UN Ulangan Jumat 26 Juni 2020
        Demikianlah informasi mengenai Revisi POS Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2019/2020, bagi anda yang membutuhkan file ini sebagai referensi anda, silahkan anda unduh pada tautan berikut ini (unduh).







        DOWNLOAD JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN 2020/2021



        Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah serta Juknis Bantuan Operasiona Pendidikan (BOP) RA tahun 2020/2021_ Kementerian Agama melalui Direktur Jendral Pendidikan Islam sudah mengeluarkan keputusan Dirjen Pendis bernomor 7330 tahun 2019. Keputusan ini berkaitan dengan Juknis Pengelolaan BOP untuk RA serta BOS untuk Madrasah. Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal serta Bantuan Operasional Sekolah memiliki kontribusi yang penting terhadap peningkatan akses pendidikan di Indonesia. Kementerian Agama dalam hal ini telah melaukan perubahan tujuan sejak tahun 2009,  pendekatan dan orientasi program BOP serta BOS tidak hanya fokus pada luasnya akses pendidikan, melainkan juga fokus terhadap peningkatan mutu dari madrasah. Sehingga dalam konteks ini, BOP/BOS diharapkan juga dapat menjadi salah satu instrumen yang efektif guna peningkatan mutu pembelajaran. 
        BOP/BOS Madrasah memiliki tujuan untuk membantu pendanaan biaya operasional dan non personalisa pada RA/Madrasah dalam meningkatkan mutu pembelajaran serta pemenuhan sebagian SNP. Selain itu BOP/BOS juga bertujuan meringankan beban biaya pendidikan terutama bagi peserta didik pada RA/Madrasah dari keluarga tidak mampu dengan membantu tagihan biaya pendidikan.
        BOP/BOS ditujukan kepada sekolah-sekolah yang memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2020. Ketentuan paling sedikit 1 tahun dapat dikecualikan bagi RA yang berada pada wilayah 3T dan/atau diperbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang berwenang. Sedangkan ketentuan paling sedikit 1 tahun dikecualikan juga untuk madrasah yang berada pada daerah 3T dan/atau diperbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Ketentuan berikutnya adalah RA atau madrasah yang belum mendapatkan izin operasional, peserta didikanya tidak boleh dititipkan kepada RA/Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP/BOS melalui RA/Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional tersebut.
        BOP/BOS disalurkan kepada sekolah dengan ketentuan satuan biaya sebagai berikut:
        • RA sebesar 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per satu peserta didik setiap satu tahun
        • MI sebesar 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per satu peserta didik setiap tahun
        • MTs sebesar 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) per satu peserta didik setiap tahun
        • MA dan MAK sebesar 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per satu peserta didik setiap tahun.
        Selanjutnya, mekanisme penyaluran BOP dan BOS diatur melalui mekanisme berikut:
        • Penyaluran dana BOP/BOS tahun anggaran 2020 diberikan untuk masa 12 bulan periode Januari sampai Desember 2020
        • Penyaluran dana BOP/BOS bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan dalam dua tahap atau tiap semester, yaitu tahap 1 (Januari - Juni 2020) dan Tahap II (Juli - Desember 2020) 
        • Penyaluran dana BOS pada MIN yang telah dilikuidasi satkernya dilakukan melalui alokasi DIPA Satker KAnter Kemenag Kabupaten/Kota setempat
        • Penyaluran dana BOS pada MTsN, MAN dan MAKN dilakukan melalui alokasi DIPA pada masing-masing satuan kerja madrasah negeri tersebut.
        Demikianlah informasi penting mengenai Juknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah. Bagi anda yang membutuhkan juknis ini, silahkan anda unduh pada slide berikut ini:

        Download Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Guru Nasional 2019


        Peran guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Sejak masa penjajahan, guru selalu menananmkan kesadaran akan harga diri sebagai bangsa dan menanamkan semangat nasionalisme kepada peserta didik dan masyarakat. Pada tahap awal kebangkitan nasional, para guru aktif dalam organisasi pemuda pembela tanah air dan pembina jiwa serta semangat para pemuda dan pelajar. 
        Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dengan demikian, guru merupakan salah satu faktor yang strategis dalam menentukan keberhasilan pendidikan yang meletakkan dasar serta turut mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik untuk masa depan bangsa.
        Sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan tanggal 25 November selain sebagai HUT PGRI juga sebagai Hari guru Nasional. Untuk memperingati momentum yang berharga ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memberikan berbagai apressiasi terhadap dedikasi guru. Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah dengan diselenggarakannya upacara bendera memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2019.
        Tujuan, Sasaran, Tema dan Logo 
        1. Tujuan
        • Meningkatkan peran strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun  sikap, keterampilan, dan pengetahuan dalam meningkatkan mutu pendidikan. 
        • Meneladani semangat dan dedikasi guru sebagai pendidik professional dan bermartabat
        • Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya kedudukan dan peran strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun karakter bangsa
        2. Sasaran
        Semua pegawai dilingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pegawai dilingkungan pemerintah daerah, perwakilan Indonesia diluar negeri, Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; pendidik dan tenaga kependidikan, para pemangku kepentingan pendidikan lainnya, para siswa disatuan pendidikan seluruh Indonesia, baik dilingkungan pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama, serta siswa di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)
        3. Tema
        Tema peringatan hari Guru Nasional tahun 2019 adalah "Guru Penggerak Indonesia Maju"
        4. Logo
        Logo peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2019 adalah:


        Pelaksanaan Upacara Bendera
        Berikut ini kami sampaikan pedoman pelaksanaan upacara bendera Peringatan Hari Guru Nasional tahun 2019
        Waktu dan tempat pelaksanaan
        Waktu pelaksanaan kegiatan upacara bendera adalah hari Senin, tanggal 25 November 2019 pukul 07.30 WIB, yang bertempat di kantor/lapoangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.
        Pakaian
        a. Khusus dilingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, baik di pusat maupun unit pelaksana teknis:
        • Pembina upacara dan pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) bagi pria dan pakaian nasional bagi wanita
        • Undangan mengekanan Pakaian Sipil Lengkap bagi pria dan Pakaian nasional bagi wanita atau mengekan batik lengan panjang;
        • Peserta upacara dari unsur pegawai mengenakan seragam korpri lengkap
        • Kepala sekolah, guru, dosen, siswa dan mahasiswa mengenakan pakaian seragam masing-masing sesuai dengan ketentuan 
        • Pasukan pengibar bendera dan petugas upacara lainnya mengenakan pakaian dinas upacara sesuai dengan ketentuan 
        b. Untuk pelaksanaan upacara bendera di sekolah, perguruan tinggi daerah, dan luar negeri mengenakan pakaian sesuai dengan kebiasaan setempat
        Susunan Acara
        • Pembina upacara memasuki lapangan upacara 
        • Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara
        • laporan pemimpin upacara
        • pengibaran bendera merah putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya (diiringi korsik, jika ada)
        • Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
        • pembacaan teks pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
        • pembacaan pembukaan UUD Negera Republik Indonesia tahun 1945
        • Menyanyikan lagu hymne guru oleh paduan suara
        • Amanat menteri pendidikan dan kebudayaan 
        • menyanyikan lagu terima kasih guru oleh paduan suara
        • pembacaan doa
        • laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara
        • penghormatan kepada pembina upacara
        • pembina upacara meninggalkan tempat upacara 
        • upacara selesai 
        Demikanlah informasi mengenai Download Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Guru Nasional 2019. Semoga bermanfaat buat semua. Link unduhan : link

        JUKNIS TPG GURU BUKAN PNS 2019



        Juknis TPG Guru Bukan PNS 2019_ Perdirjen GTK bernomor 5745/B.B1.3/HK2019 ini memuat tentang Juknis TPG dan Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS. Perdirjen ini diterbitkan mengingat bahwa Peraturan Sekertaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 tahun 2018 tentang Juknis TPG dan Tunjangan Khusus Guru bukan PNS sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum terkait dengan kriteria dan tahapan penyaluran tunjangan profesi serta tunjangan khusus bukan PNS sehingga perlu diganti.
        Dijelaskan dalam Perdirjen GTK ini bahwa Guru bukan PNS merupakan pendidik yang tidak berstatus sebagai PNS dengan utama mendidik, mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih serta mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah. Guru bukan PNS yang memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya. 
        Berikut ini adalah review mengenai Juknis TPG bagi Guru bukan PNS:
        Ketentuan mengenai Awal pemberian TPG
        1. Guru Bukan PNS yang baru memperoleh sertifikat pendidik akan mendapatkan Tunjangan Profesi pada tahun berikutnya.
        2. Guru Bukan PNS yang baru memperoleh Surat Keputusan (SK) Inpassing atau Penyetaraan pangkat dan jabatan pada tahun berkenaan akan mendapatkan Tunjangan Profesi sesuai dengan penyetaraan pada tahun berikutnya.
        Kriteria Penerima TPG
          • Berstatus sebagai guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau Guru Bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
          • Bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah/masyarakat dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya, kecuali bagi: 
              • (a) guru pendidikan agama. Tunjangan Profesi guru agama dibayarkan oleh Kementerian Agama
              • (b) guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama.
          • Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki
          • Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik
          • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
          • Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
          • Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”
          • Mengajar di kelas sesuai rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
          • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
          Pengecualian Kriteria Penerima Tunjangan Profesi 
          Pengecualian Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Ketentuan kriteria pemenuhan beban kerja Guru Bukan PNS tidak berlaku bagi Guru Bukan PNS dengan ketentuan sebagai berikut:
          • Guru bukan PNS yang mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
          • Guru bukan PNS yang mengikuti program pertukaran Guru bukan PNS dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau
          • Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
            Besaran Tunjangan Profesi
            1. Besaran Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan PNS adalah bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada SK inpassing atau penyetaraan; atau bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
            2. Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
            Tahapan Penyaluran TPG
            1. Pemutahiran data pada dapodik
            2. Sinkronisasi data pada dapodik
            3. Verifikasi dan validasi data
            4. Pengusulan data Guru Bukan PNS yang berhak mendapatkan tunjangan oleh operator SIM-Tun
            5. Penerbitan dan Penyampaian SKTP
            6. Pembayaran tunjangan profesi
            7. Pelaporan Penyaluran tunjangan profesi
            Kekurangan bayar akibat perbaikan data inpassing/penyetaraan
            • Apabila ada kekurangan bayar akibat perbaikan data inpassing/penyetaraan setelah terbitnya SKTP pada semester I, direktorat teknis terkait di lingkungan Direktorat Jenderal melakukan pembayaran kekurangan bayar pada tahun berkenaan setelah Guru Bukan PNS melakukan proses perbaikan data inpassing/penyetaraan, dan pembayaran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) gaji berkala, sehingga nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengan SK inpassing/penyetaraan (proses reload).
            • Apabila ada kekurangan bayar akibat perbaikan data inpassing/penyetaraan setelah terbitnya SKTP pada semester II, direktorat teknis terkait di lingkungan Direktorat Jenderal melakukan pembayaran kekurangan bayar dimaksud pada tahun berkenaan, setelah Guru Bukan PNS melakukan proses perbaikan data inpassing/penyetaraan, dan pembayaran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) gaji berkala, sehingga nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengan SK inpassing/penyetaraan (proses reload).
            Pembayaran Tunjangan Profesi Lebih Bayar
            • Apabila Guru Bukan PNS menerima kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi pada semester I tahun berkenaan, maka nominal Tunjangan Profesi yang diterima oleh Guru Bukan PNS yang bersangkutan dapat disesuaikan pada semester II dalam tahun berkenaan atau mengembalikan kelebihan Tunjangan Profesi yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
            • Apabila Guru Bukan PNS menerima kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi pada semester II tahun berkenaan, maka nominal Tunjangan Profesi yang diterima oleh Guru Bukan PNS yang bersangkutan dapat disesuaikan pada semester I pada tahun berikutnya. Namun, bagi Guru Bukan PNS yang tidak memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi pada semester I tahun berikutnya, maka Guru Bukan PNS tersebut harus mengembalikan dengan ketentuan sebagai berikut.
            • Guru Bukan PNS yang bersangkutan menyampaikan informasi kepada direktorat teknis terkait di lingkungan Direktorat Jenderal besaran nominal pembatalan pembayaran Tunjangan Profesi.
            • Direktorat teknis terkait membuat kode billing atau surat setoran melalui aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI).
            • Berdasarkan kode billing sebagaimana dimaksud pada angka 2, Guru Bukan PNS yang bersangkutan melakukan pengembalian melalui pos atau bank dengan batas waktu paling lambat sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam kode billing.
            • Bukti setor pengembalian disampaikan kepada direktorat teknis terkait di lingkungan Direktorat Jenderal sehari setelah melakukan penyetoran.
            Pembatalan dan Penghentian
            Pembatalan Pembayaran
            Tunjangan Profesi dapat dibatalkan pembayarannya apabila:
            • Data dan informasi yang digunakan untuk memenuhi persyaratan melanggar hukum
            • Memperoleh sertifikat pendidik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‐undangan
            • Menerima lebih dari satu Tunjangan Profesi.
            Dalam hal Guru Bukan PNS telah menerima Tunjangan Profesi namun dibatalkan pembayarannya, wajib mengembalikan ke kas negara dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
            Penghentian Pembayaran
            Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS dihentikan apabila:
            1. Meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
            2. Mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
            3. Diangkat menjadi CPNS maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan dan pembayaran Tunjangan Profesi selanjutnya akan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah;
            4. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
            5. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; dan/atau
            6. Mendapat tugas belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
            Demikanlah informasi singkat mengenai Juknis TPG Guru Bukan PNS, semoga bermanfaat. Bagi anda yang membutuhkan filenya, silahkan anda unduh pada tautan berikut ini