Tampilkan postingan dengan label Permendikbud. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Permendikbud. Tampilkan semua postingan

DOWNLOAD KEPMENDIKBUD TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KURIKULUM PADA SATUAN PENDIDIKAN DALAM KONDISI KHUSUS




Download Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Kepmendikbud) RI Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus_  Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Kepmendikbud) Republik Indonesia yang bernomor 719/P/2020 dikeluarkan atas pertimbangan bahwa bahwa implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus
Tujuan Pelaksanaan Kurikulum Pada Kondisi Khusus adalah untuk memberikan fleksibilitas bagi Satuan Pendidikan untuk menentukan Kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran Peserta Didik. 
Kurikulum pada Kondisi Khusus
1. Pelaksanaan Kurikulum ini haruslah memperhatikan hal-hal berikut:
  • Usia dan tahap perkembangan Peserta Didik pada PAUD
  • Capaian kompetensi pada Kurikulum, kebermaknaan, dan kebermanfaatan pembelajaran untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah termasuk pada pendidikan khusus dan program pendidikan kesetaraan.

2. Satuan Pendidikan pada Kondisi Khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat:
a. tetap mengacu pada Kurikulum nasional yang selama ini dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan;
b. mengacu pada:
  1. Kurikulum nasional untuk PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang berbentuk sekolah menengah atas dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan untuk Kondisi Khusus yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
  2. Kurikulum nasional untuk pendidikan menengah yang berbentuk sekolah menengah kejuruan dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan untuk Kondisi Khusus yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi
c. Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri
3. Satuan Pendidikan dalam kondisi khusus tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas atau kelulusan
Pembelajaran 
1. Pembelajaran dalam Kondisi Khusus tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip:
  • Aktif yaitu pembelajaran mendorong keterlibatan penuh Peserta Didik dalam perkembangan belajarnya, mempelajari bagaimana dirinya dapat belajar, merefleksikan pengalaman belajarnya, dan menanamkan pola pikir bertumbuh
  • Relasi sehat antar pihak yang terlibat yaitu pembelajaran mendorong semua pihak yang terlibat untuk menaruh pengharapan yang tinggi terhadap perkembangan belajar Peserta Didik, menciptakan rasa aman, saling menghargai, percaya, dan peduli, terlepas dari keragaman latar belakang Peserta Didik
  • Inklusif yaitu pembelajaran yang bebas dari diskriminasi Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA), tidak meninggalkan Peserta Didik manapun, termasuk Peserta Didik berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas, serta memberikan pengembangan ruang untuk identitas, kemampuan, minat, bakat, serta kebutuhan Peserta Didik;
  • Keragaman budaya yaitu pembelajaran mencerminkan dan merespon keragaman budaya Indonesia yang menjadikannya sebagai kekuatan untuk merefleksikan pengalaman kebhinekaan serta menghargai nilai dan budaya bangsa
  • Berorientasi sosial yaitu mendorong Peserta Didik untuk memaknai dirinya sebagai bagian dari lingkungan serta melibatkan keluarga dan masyarakat;
  • Berorientasi pada masa depan yaitu pembelajaran mendorong Peserta Didik untuk mengeksplorasi isu dan kebutuhan masa depan, keseimbangan ekologis, sebagai warga dunia yang bertanggung jawab dan berdaya
  • Sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Peserta Didik yaitu pembelajaran difokuskan pada tahapan dan kebutuhannya, berfokus pada penguasaan kompetensi, berpusat pada Peserta Didik untuk membangun kepercayaan dan keberhargaan dirinya
  • Menyenangkan yaitu pembelajaran mendorong Peserta Didik untuk senang belajar dan terus menumbuhkan rasa tertantang bagi dirinya, sehingga dapat memotivasi diri, aktif dan kreatif, serta bertanggung jawab pada kesepakatan yang dibuat bersama
2.  Pembelajaran diawali dengan Asesmen Diagnostik.
3. Peserta Didik yang perkembangan atau hasil belajarnya paling tertinggal berdasarkan hasil Asesmen Diagnostik, diberikan pendampingan belajar secara afirmatif.
4. Pembelajaran dalam Kondisi Khusus dilaksanakan secara kontekstual dan bermakna dengan menggunakan berbagai strategi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Peserta Didik, Satuan
Pendidikan, dan daerah serta memenuhi prinsip pembelajaran.
Asesmen
1. Asesmen dalam Kondisi Khusus tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip:
  • Valid yaitu Asesmen menghasilkan informasi yang sahih mengenai pencapaian Peserta Didik;
  • Beliabel yaitu Asesmen menghasilkan informasi yang konsisten dan dapat dipercaya tentang pencapaian Peserta Didik;
  • Adil yaitu Asesmen yang dilaksanakan tidak merugikan Peserta Didik tertentu;
  • Fleksibel yaitu Asesmen yang dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik dan Satuan Pendidikan;
  • Otentik yaitu Asesmen yang terfokus pada capaian belajar Peserta Didik dalam konteks penyelesaian masalah dalam kehidupan sehari-hari;
  • Terintegrasi yaitu Asesmen dilaksanakan sebagai bagian integral dari pembelajaran sehingga menghasilkan umpan balik yang berguna untuk memperbaiki proses dan hasil belajar Peserta Didik.
2. Hasil asesmen digunakan oleh pendidik, Peserta Didik, dan orang tua/wali sebagai umpan balik dalam perbaikan pembelajaran
Selanjutnya, diakhir postingan ini kami lampirkan link unduhan Kepmendikbud RI Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. (unduh)



Demikianlah informasi ini kami sampaikan, semoga bermanfaat buat semua

DOWNLOAD JUKNIS BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA 2020



Download Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja tahun 2020| Petunjuk Teknis ( Juknis) BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2020 tertuang dalam Permendikbud Nomor 24 tahun 2020. Juknis ini dikeluarkan atas dasar beberapa pertimbangan. Salah satu diantaranya adalah untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi dari dana bantuan operasional sekolah reguler serta sebagai bentuk penghargaan atas kinerja sekolah, perlu memberikan bantuan operasional sekolah afirmasi dan dana bantuan operasional sekolah kinerja. Berikut ini adalah ulasan mengenai Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2020:
Pengertian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi
Dana   Bantuan   Operasional   Sekolah   Afirmasi   yang selanjutnya disebut Dana BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat  yang  dialokasikan  bagi   satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian. Adapun pengertian dari daerah khusus berdasarkan Permendikbud Nomor 24 tahun 2020 adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Tujuan BOS Afirmasi
Dana BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan     mendukung    kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler di Daerah Khusus yang  ditetapkan   oleh Kementerian
Syarat dan Kriteria Penerimaan Dana
Syarat sekolah penerima dana BOS Afirmasi 
Sekolah yang menerima dana BOS Afirmasi harus memiliki syarat sebagai berikut:
  • Penerima   Dana   BOS   Reguler   tahun   anggaran berjalan
  • Berada  di  Daerah  Khusus  yang  ditetapkan  oleh Kementerian
Kriteria Sekolah penerima Dana BOS Afirmasi
Adapun kriteria sekolah penerima Dana BOS Afirmasi adalah sebagai berikut
  • Memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih banyak
  • Menerima Dana BOS Reguler yang lebih rendah
  • Memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil
  • Memenuhi capaian mutu yang lebih tinggi berdasarkan: Peta mutu pendidikan, Indeks Integritas   ujian   nasional   tahun   ajaran berkenaan dan/atau Nilai ujian nasional tahun ajaran berkenaan
Alokasi dana  dan Penggunaan Dana BOS Afirmasi
Alokasi dana untuk Sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah
Dana BOS Afirmasi digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler. Penggunaan BOS Afirmasi tidak  dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengertian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja
Dana   Bantuan   Operasional   Sekolah   Kinerja   yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat   yang   dialokasikan   bagi   satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian. Adapun pengertian dari daerah khusus berdasarkan Permendikbud Nomor 24 tahun 2020 adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Tujuan BOS Kinerja
Dana BOS Kinerja bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian
Syarat dan Kriteria Penerimaan Dana
Syarat sekolah penerima dana BOS Kinerja
Sekolah yang menerima dana BOS Kinerja harus memiliki syarat sebagai berikut:
  • Penerima   Dana   BOS   Reguler   tahun   anggaran berjalan
  • Berada  di  Daerah  Khusus  yang  ditetapkan  oleh Kementerian
Kriteria Sekolah penerima Dana BOS Kinerja
Adapun kriteria sekolah penerima Dana BOS Afirmasi adalah sebagai berikut
  • Memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih banyak
  • Menerima Dana BOS Reguler yang lebih rendah
  • Memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil
  • Memenuhi capaian mutu yang lebih tinggi berdasarkan: Peta mutu pendidikan, Indeks Integritas   ujian   nasional   tahun   ajaran berkenaan dan/atau Nilai ujian nasional tahun ajaran berkenaan
Alokasi dana  dan Penggunaan Dana BOS Kinerja
Alokasi dana untuk Sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah. Dana BOS kinerja digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler. Penggunaan BOS kinerja tidak  dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Demikianlah informasi mengenai Download Juknis BOS Afirmasi dan Juknis BOS Kinerja tahun 2020, semoga bermanfaat. Untuk informasi lebih detail terkait Juknis BOS Afirmasi dan Juknis BOS Kinerja tahun 2020, silahkan anda baca dan atau unduh pada tautan berikut ini (unduh). 
Adapun file pendukung yang lain, dapat anda unduh pada tautan berikut:
1. SALINAN SK SEKOLAH PENERIMA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA TAHUN ANGGARAN 2020 (unduh)
2. LAMPIRAN 1. KEPUTUSAN MENDIKBUD
NOMOR 582 /P/2020 TENTANG SEKOLAH PENERIMA BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA TAHUN ANGGARAN 2020 (unduh)
3. LAMPIRAN 2. KEPUTUSAN MENDIKBUD
NOMOR 582 /P/2020 TENTANG SEKOLAH PENERIMA BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA TAHUN ANGGARAN 2020 (unduh)







DOWNLOAD EDARAN KEMDIKBUD TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN BELAJAR DARI RUMAH DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN COVID 19


Download Edaran Kemdikbud Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid 19_  Dalam rangka pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID- 19) melalui penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), Kemdibud menyampaikan bahwa:
  • Belajar dari Rumah selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID- 19) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol penanganan COVID-19
  • Belajar dari Rumah melalui pembelajaran jarak jauh daring dan/ atau luring dilaksanakan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan Belajar dari Rumah
Tujuan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah

Pelaksanaan Belajar Dari Rumah selama darurat COVID-19 bertujuan untuk:
  • Memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama masa darurat COVID-19
  • Melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk dari COVID-19
  • Mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 pada satuan pendidikan
  • Memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua/wali
Prinsip Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
BDR dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID 19, yaitu:
  • Keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan BDR;
  • Kegiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum;
  • BDR dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi COVID-19;
  • Materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik;
  • Aktivitas dan penugasan selama BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan Peserta Didik sesuai minat dan kondisi masingmasing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR;
  • Hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif; dan
  • Mengedepankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua/wali.
Metode dan Media Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
BDR dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh yang dibagi kedalam 2 (dua) pendekatan:
  • Pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring)
  • Pembelajaran jarak jauh luar jaringan (luring)
Panduan Pelaksanaan Belajar dari Rumah oleh guru
Guru memfasilitasi pelaksanaan PJJ secara daring, luring, maupun kombinasi keduanya sesuai kondisi dan ketersediaan sarana pembelajaran.
  • Menyiapkan rencana pelaksanaan pembelajaran jarak jauh Referensi perencanaan PJJ baik secara daring maupun luring dapat dilihat pada portal Guru Berbagi https://guruberbagi.kemdikbud.go.id/.
Dalam menyiapkan pembelajaran, guru perlu memastikan beberapa hal berikut:
  • Memastikan kompetensi pembelajaran yang ingin dicapai. dilarang memaksakan penuntasan kurikulum dan fokus pada pendidikan kecakapan hidup.
  • Menyiapkan materi pembelajaran. Dalam pelaksanaan BDR, materi dapat difokuskan pada:
      • Literasi dan numerasi
      • Pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19
      • Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Gerakan Masyarakat Sehat (Germas)
      • Kegiatan rekreasional dan aktivitas fisik
      • Spiritual keagamaan; dan/atau
      • Penguatan karakter dan budaya.
  • Menentukan metode dan interaksi yang dipakai dalam penyampaian pembelajaran melalui daring, luring, atau kombinasi keduanya.
  • Menentukan jenis media pembelajaran, seperti format teks, audio/video simulasi, multimedia, alat peraga, dan sebagainya yang sesuai dengan metode pembelajaran yang digunakan; dan
  • Guru perlu meningkatkan kapasitas dengan mengikuti pelatihan daring yang disediakan oleh pemerintah maupun lembaga nonpemerintah guna mendukung keterampilan menyelenggarakan PJJ pada situasi darurat COVID-19
Berikut langkah-langkah pelaksanaan PJJ daring oleh pendidik dengan fasilitas LMS (Leearning Management System)





 Berikut ini langkah fasilitasi PJJ luring menggunakan media buku, modul dan bahan ajar dari lingkungan sekitar:



Demikianlah informasi kami terkait Download Edaran Kemdikbud Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid 19. Download Edaran Kemdikbud Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid 19. Sebagai bahan referensi bacaan terkait langkah-langkah pembelajaran dalam masa penyebaran covid 19, dapat anda baca pada tautan berikut ini: (unduh)
sumber (https://www.kemdikbud.go.id/)

Permendibud RI No. 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler




Permendibud RI No. 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis  BOS Reguler | Postingan ini menjelaskan Permendikbud RI No. 19 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud RI nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Sebagai pertimbangan diterbitkannya Permendikbud ini adalah guna mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan. Selain itu, ketentuan mengenai komponen pembiayaan dalam BOS reguler yang diatur dalam Permendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Juknis Bos Reguler belum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional pembelajaran dari rumah, sehingga perlu adanya perubahan.
Dasar Hukum Permendibud RI No. 19 Tahun 2020 
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan 
  5. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler 
Ketentuan Perubahan Petunjuk Teknis (Juknis) BOS tahun 2020
Ketentuan yang dirubah dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020:
Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A Permendibud RI No. 19 Tahun 2020 menjelaskan bahwa
(1) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut:

  • a) Pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah
  • b) Pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pencuci tangan, pembasmi kuman(disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.

    (2) Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.

    (3) Pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • Tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019
    • Belum mendapatkan tunjangan profesi
    • Memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
    (4) Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.

    Selanjutnya Pasal II Permendibud RI No. 19 Tahun 2020 menjelaskan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 13 April 2020.

    Sebelumnya, perlu juga kami kutip komponen penggunaan dana yang disebutkan dalam pasal 9 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang JUKNIS BOS Reguler. Dalam Permendikbud ini disebutkan bahwa Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaran pendidikan di sekolah (Pasal 9 Ayat 1). Selanjutnya pada pasal 9 ayat 2 menyatakan bahwa operasional penyelenggaraan pendidikan disekolah sebagaimana yang disebut pada pasal 9 ayat 1 dilaksanakan untuk menbiayaai:

    • Penerimaan Peserta Didik baru
    • Pengembangan perpustakaan
    • Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
    • Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
    • Administrasi kegiatan sekolah
    • Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
    • Langganan daya dan jasa
    • Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
    • Penyediaan alat multi media pembelajaran
    • Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama;
    • Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
    • Pembayaran honor.

    Pada pasal 9 ayat 3 menyatakan bahwa pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l hanya dapat digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah.
    Demikianlah informasi mengenai Permendibud RI No. 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendikbud No.8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler. Berikut ini kami lampirkan Permendibud RI No. 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler. semoga informasi ini bermanfaat buat semua


    JUKNIS BOS SEMUA JENJANG TAHUN 2020


    Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler semua jenjang tahun 2020_ Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Jenjang SD, SMP, SMA, SMK tahun 2020 tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 belum lama ini dirilis. Petunjuk teknis ini merupakan aturan yang ditunggu oleh banyak sekolah didalam mengelolah dana BOS yang diberikan oleh pemerintah. Beberapa hal yang menjadi point penting dan dapat kami informasikan terkait Juknis BOS yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 adalah sebagai berikut:
    Definisi BOS Reguler
    Definisi BOS Reguler dijelaskan dalam pasal 1 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler tahun 2020. Pada pasal ini dinyatakan bahwa BOS reguler merupakan program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik.
    Tujuan Dana BOS
    Dana BOS yang diberikan kepada sekolah memiliki beberapa tujuan. Sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 2 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler tahun 2020  bahwa tujuan dari dana BOS adalah
    • Membantu biaya operasional Sekolah
    • Meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.
    Penggunaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip. Hal tersebut di sebutkan dalam pasal 3 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Adapun prinsip penggunaan dana BOS Reguler adalah sebagai berikut
    1. Fleksibilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan Sekolah
    2. Efektivitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Sekolah
    3. Efisiensi yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal
    4. Akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundangundangan
    5. Transparansi yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Sekolah.
    Kriteria Sekolah Penerima Dana BOS Reguler
    Terdapat bebrapa kriteria yang harus dipenuhi oleh sekolah untuk dapat menerima dana BOS Reguler. Kriteria tersebut diatur dalam pasal 4 ayat 2 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa dana BOS Reguler diberikan kepada sekolah dengan persyaratan sebagai berikut:
    • Mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun
    • Memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik
    • Memiliki izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik
    • Memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir
    • Bukan satuan pendidikan kerja sama
    Terkait dengan persyaratan sekolah yang mengharuskan memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir, persyaratan ini tidak berlaku bagi jenis sekolah yang tersebut dalam pasal 4 ayat 3 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Adapun jenis sekolah yang disebutkan dalam pasal 4 ayat 3 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 adalah:

    • Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
    • Sekolah yang berada pada wilayah tertinggal, terdepan, terluar atau daerah khusus sesuai
    • ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    • Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan Sekolah lain
    Selanjutnya, penetapan Sekolah penerima dana BOS Reguler didasarkan pada data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus. Hal ini disebutkan dalam pasal 5 ayat 2 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus merupakan batas akhir pengambilan data oleh Kementerian yang digunakan untuk penetapan penyaluran dana BOS Reguler pada:
    • Penyaluran dana BOS Reguler tahap III tahun berjalan
    • Penyaluran dana BOS Reguler tahap I dan tahap II tahun berikutnya.
    Alokasi Dana BOS
    Terkait dengan alokasi dana BOS Reguler tahun 2020 ini, Pemerintah telah menetapkan besaran alokasi dana BOS Reguler 2020. Adapun besaran alokasi dana BOS reguler disebutkan dalam pasal 6 ayat 1, 2 dan 3 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Pada pasal 6 ayat 1 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 disebutkan bahwa besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Pada ayat selanjutnya yaitu ayat 2 pasal 6 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 disebutkan bahwa  Satuan biaya yang dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
    • Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SD setiap 1 (satu) tahun;
    • Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMP setiap 1 (satu) tahun;
    • Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMA setiap 1 (satu) tahun;
    • Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMK setiap 1 (satu) tahun; dan
    • Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap 1 (satu) tahun.
    Selanjutnya, penghitungan alokasi dana BOS Reguler untuk Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh) Peserta Didik tetap dihitung sebesar 60 (enam puluh) Peserta Didik dikalikan satuan biaya. Sedangkan penghitungan alokasi dana BOS Reguler untuk SMP terbuka dan SMA terbuka didasarkan pada jumlah peserta didik yang memiliki NISN dan perhitungannya disatukan dengan Sekolah induk. hal ini disebutkan dalam pasal 7 ayat 1 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020
    Komponen Penggunaan Dana
    Ada beberapa komponen penggunaan dana BOS yang disebutkan dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 ini. Dana BOS Reguler yang diterima sekolah seyogyanya digunakan sesuai dengan komponen yang disebutkan dalam permendikbud tersebut. Pada pasal 9 ayat 2 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 disebutkan bahwa Dana BOS Reguler yang diterima sekolah digunakan untuk membiayai: 
    1. Penerimaan Peserta Didik baru
    2. Pengembangan perpustakaan
    3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
    4. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
    5. Administrasi kegiatan sekolah
    6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
    7. Langganan daya dan jasa
    8. Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
    9. Penyediaan alat multi media pembelajaran
    10. Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
    11. Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
    12. Pembayaran honor. Pembayaran honor sebagaimana pada point ini hanya dapat digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah.
    Selain itu, dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 ini juga disebutkan bahwa terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh tim BOS sekolah dalam menggunakan dana BOS Reguler. Berdasarkan pasal 12 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 menyatakan bahwa Tim BOS Sekolah tidak boleh menggunakan dana BOS Reguler untuk:
    1. Disimpan dengan maksud dibungakan
    2. Dipinjamkan kepada pihak lain
    3. Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis
    4. Sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan
    5. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah
    6. Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran
    7. Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris Sekolah)
    8. Digunakan untuk pemeliharaan prasarana Sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat
    9. Membangun gedung atau ruangan baru
    10. Membeli saham
    11. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian
    12. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya
    13. Melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu
    14. Bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di Sekolah yang bersangkutan
    KETENTUAN PERALIHAN 
    Ketentuan peralihan ini diatur dalam pasal 19 dan 20 Permendikbud Nomor 8 tahun 2020. Dalam hal Sekolah belum melakukan pemutakhiran data pada Dapodik sampai dengan tanggal 31 Oktober 2019 maka pemutakhiran data dilakukan paling lambat tanggal 31 Januari 2020. Dalam hal terdapat sisa dana BOS Reguler tahun anggaran 2019 pada Pemerintah Daerah provinsi maka sisa dana BOS Reguler tetap disalurkan oleh Pemerintah Derah provinsi dan digunakan oleh Sekolah sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan. Dalam hal terdapat sisa dana BOS Reguler tahun anggaran 2019 pada Sekolah maka sisa dana BOS Reguler tetap digunakan oleh Sekolah sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan.
    Pengelolaan Dana BOS Reguler di Sekolah
    Pengelolaan dana BOS Reguler di Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Dana BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah yaitu, kewenangan sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah
    • Perencanaan mengacu pada hasil evaluasi diri sekolah
    • Sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOS Reguler
    • Penggunaan dana BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan di Sekolah dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun
    • Penggunaan dana BOS Reguler harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS Reguler harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhan Satuan Pendidikan, khususnya untuk pengembangan program peningkatan kualitas belajar Peserta Didik di Sekolah
    • Pengelolaan dana BOS Reguler di Sekolah dilakukan oleh tim BOS Sekolah
    Tugas dan Tanggungjawab Tim BOS Sekolah
    tugas dan tanggung jawab tim BOS Sekolah adalah sebagai berikut:
    1. Mengisi dan memutakhirkan data Sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah
    2. Bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data Sekolah yang masuk dalam Dapodik
    3. Menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler
    4. Melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian
    5. Memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler
    6. Menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
    7. Melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id
    8. Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id
    9. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima
    10. Bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari dana BOS Reguler maupun dari sumber lain
    11. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
    Penggunaan Dana BOS Reguler
    penggunaan dana BOS Reguler dilakukan dengan rincian sebagai berikut
    Pembiayaan penerimaan peserta didik baru
    1. Penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan peserta didik baru, dan biaya layanan penerimaan peserta didik baru dalam jaringan
    2. Biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah
    3. Penentuan peminatan bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
    4. Pendataan ulang bagi Peserta Didik lama
    5. Kegiatan lainnya dalam rangka penerimaan peserta didik baru yang relevan
    Pembiayaan pengembangan perpustakaan
    • Penyediaan buku teks utama dengan ketentuan:
    • Disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan
    • Memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Peserta Didik pada setiap tema/mata pelajaran
    • Memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang diajarkan
    • Buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian
    • Buku yang dibeli oleh Sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di Sekolah
    • Penyediaan buku teks pendamping dengan ketentuan:
    • Disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan;dan
    • Buku yang dibeli Sekolah adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;
    • Penyediaan buku non teks dengan ketentuan:
    • Sekolah dapat membeli atau menyediakan buku untuk mendukung proses pembelajaran di Sekolah, diutamakan untuk menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi Sekolah
    • Buku yang dibeli Sekolah adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah; dan/atau pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional layanan perpustakaan
    Pembiayaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler  
    Kegiatan pembelajaran meliputi:
    1. Penyediaan alat/bahan pendukung pembelajaran
    2. Pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan dan persiapan ujian
    3. Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, misalnya, dan pengembangan buku elektronik
    4. Pembelian atau langganan buku digital dan/atau aplikasi pembelajaran digital
    5. Pembelian perangkat lunak atau peranti lunak asli dan/atau pengembangan aplikasi yang digunakan dalam proses pembelajaran
    6. Pengembangan kegiatan literasi, pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti, dan kegiatan program pelibatan keluarga di Sekolah
    7. Pembiayaan kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran
    Kegiatan ekstrakurikuler pembelajaran meliputi:
    • Mendukung penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan Sekolah, termasuk pembiayaan lomba di Sekolah
    • Pembiayaan dalam rangka mengikuti kegiatan/lomba di dalam negeri
    • Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler
    Pembiayaan kegiatan asesmen/evaluasi 
    • Pembiayaan untuk penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah, ujian sekolah berbasis komputer dan/atau ujian lainnya termasuk penyediaan laporan hasil ulangan/ujian
    • Pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran di Sekolah
    Pembiayaan administrasi kegiatan Sekolah
    Pembiayaan administrasi kegiatan Sekolah digunakan untuk pembiayaan dalam rangka pengelolaan dan operasional rutin Sekolah, yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, administrasi, dan pelaporan meliputi:
    • pembelian alat dan/atau bahan habis pakai yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran, akreditasi, administrasi, layanan umum, tata usaha dan perkantoran
    • pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan Sekolah meliputi tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat kesehatan dan keselamatan sejenisnya
    • pembiayaan penyelenggaraan rapat tim BOS Sekolah, tidak termasuk komponen honor
    • biaya perjalanan dalam rangka pengambilan dana untuk keperluan Sekolah di bank atau kantor pos
    • biaya perjalanan dalam rangka koordinasi dan pelaporan program dana BOS Reguler kepada dinas yang menangani urusan pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
    • penggandaan laporan dan/atau pembiayaan korespondensi;
    • pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara laman Sekolah dengan domain sch.id;
    • pembiayaan kegiatan pengembangan Sekolah meliputi kegiatan sekolah sehat, sekolah aman, sekolah ramah anak, sekolah inklusi, sekolah adiwiyata, atau kegiatan pengembangan lainnya;
    • pembiayaan penyelenggaraan kegiatan keamanan dan kebersihan Sekolah;
    • pembiayaan pengelolaan Sekolah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian antara lain perencanaan, pembukuan, dan penyusunan laporan melalui aplikasi RKAS, penyampaian laporan hasil belajar melalui aplikasi e-rapor, dan pendataan melalui aplikasi Dapodik;
    • pembiayaan bagi Sekolah yang berada di daerah terpencil dan belum ada jaringan listrik, antara lain untuk menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan;
    • pembiayaan bagi Sekolah yang berada di daerah yang mengalami bencana alam berdasarkan pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana selama masa tanggap darurat;
    • penyediaan konsumsi; dan/atau
    • pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional administrasi kegiatan Sekolah;
    Pembiayaan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
    Pembiayaan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan meliputi:
    1. Pembiayaan dalam rangka mengikuti atau menyelenggarakan kegiatan dalam rangka pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan;
    2. Pembiayaan dalam rangka pengembangan inovasi terkait pengembangan konten pembelajaran, metode pembelajaran, kompetensi guru dan tenaga kependidikan; dan/atau
    3. Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
    Pembiayaan langganan daya dan/atau jasa
    pembiayaan langganan daya dan/atau jasa digunakan untuk pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasayang mendukung operasional Sekolah meliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin,atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan.
    Pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana
    Pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolahdigunakan untuk pembiayaan dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan kondisi rusak ringan pada sarana dan prasarana Sekolah meliputi:
    • Perbaikan kerusakan komponen non struktural bangunan Sekolah dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari komponenterpasang bangunan seperti:
    • Penutup atap
    • Penutup plafond
    • Kelistrikan
    • Pintu, jendela dan aksesoris lainnya
    • Pengecatan
    • Penutup lantai
    • Perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau guru jika meja dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/ataujumlahnya kurang mencukupi kebutuhan
    • Perbaikan toilet Sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya
    • Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi Sekolah yang belum memiliki air bersih
    • Pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan
    • Pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum
    • Pemeliharaan taman dan fasilitas Sekolah lainnya
    • Penyediaan dan perawatan fasilitas/aksesibilitas bagi peserta didik berkebutuhan khusus
    • Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah.
    Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran
    Biaya penyediaan alat multi media pembelajaran merupakan pembiayaan dalam rangka penyediaan kebutuhan alat multi media pembelajaran mengacu pada hasil analisa kebutuhan meliputi:
    • Komputer desktop/work station berupa Personal Computer (PC)/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran
    • Printer atau printer plus scanner
    • Laptop
    • Liquid Crystal Display (LCD) proyektor
    • Alat multi media pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi
    Pembiayaan untuk pembayaran honor
    Pembiayaan untuk pembayaran honor dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pembayaran honor hanya diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • Tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019
    • Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan
    • Belum memiliki sertifikat pendidik 
    • Dalam hal terdapat sisa dana dalam pembayaran honor terhadap guru sebagaimana pada point diatas, maka honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan yang berstatus bukan aparatur sipil negara di Sekolah
    Demikianlah informasi terkait dengan  Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler semua jenjang tahun 2020, buat anda yang berminat untuk membaca detail juknis BOS 2020, silahkan anda unduh pada tautan berikut ini (unduh)

    DOWNLOAD KEPMENDIKBUD NOMOR 364/P/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPMENDIKBUD NOMOR 320/P/2019 TENTANG SATUAN PENDIDIKAN PENERIMA BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA TAHUN 2019


    Download Kepmendikbud Nomor 364/P/2019 Tentang Perubahan atas Kepmendikbud  Nomor 320/P/2019 tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2019_ Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) ini disampaikan atas dasar beberapa pertimbangan diantaranya:
    • terdapat perbedaan pagu anggaran di daerah pada Bantuan Operasional Sekolah afirmasi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2019 dengan pagu anggaran daerah yang ditetapkan dalam Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun 2019.
    • Guna melakukan sinkronisasi pagu anggaran di daerah pada BOS afirmasi yang ditetapkan dalam APBN tahun 2019 dengan jumlah satuan pendidikan penerima BOS afirmasi, perlu dilakukan perubahan terhadap Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019

    Kepmendikbud ini menetapkan perubahan Lampiran I dalam Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019 menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini serta berlaku pada tanggal yang ditetapkan yaitu 27 September 2019. 
    Terkait informasi mengenai Satuan pendidikan penerima BOS afirmasi dan BOS Kinerja yang terdapat pada Kepmendikbud Nomor 364/P/2019, silahkan anda unduh pada tautan berikut ini:
    Download Kepmendikbud Nomor 364/P/2019 Tentang Perubahan atas Kepmendikbud  Nomor 320/P/2019 tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2019

    Informasi tambahan mengenai BOS Afirmasi dan BOS Kinerja:
    A. Bantuan Opersional Sekolah (BOS) Afirmasi
    BOS Afirmasi merupakan Bantuan Operasional Sekolah yang menjadi program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian BOS ini bertujuan guna membantu peningkatan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar serta menengah yang diselenggarakan pada daerah tertinggal, terdepan dan terluar. 
    BOS Afirmasi ini diberikan kepada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SLB dan SMK yang memiliki syarat diantaranya:
    • Menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan
    • Mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir
    • Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
    • Memiliki sumber listrik
    • Memiliki jaringan internet.
    Lalu berapakan Jumlah total alokasi BOS Afirmasi yang diberikan kepada satuan pendidikan? Berdasarkan Permendikbud Nomor 31 tahun 2019 menyatakan bahwa total alokasi BOS Afirmasi yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp24.000.000,00 ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas. Adapun alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas adalah sebesar Rp2.000.000,00 dikalikan dengan jumlah siswa sasaran prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan Jumlah Pagu Anggaran BOS Afirmasi setiap Provinsi. 
    Pembiayaan apa saja yang bisa dikeluarkan sekolah melalui BOS Afirmasi? Dijelaskan dalam pasal 7 Permendikbud Nomor 31 tahun 2019 bahwa total alokasi BOS Afirmasi dapat digunakan untuk membiayai:
    • Penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar
    • Langganan daya dan jasa.
    B. Bantuan Operasional Sekolah Kinerja
    BOS Kinerja merupakan Bantuan Operasional Sekolah yang menjadi program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai baik dalam menyelenggarakan layananan pendidikan. Pemberian BOS Kinerja ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari penghargaan atas kinerja yang baik yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. 
    BOS Kinerja ini diberikan kepada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SLB dan SMK yang memiliki syarat diantaranya:

    • Menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan dan tahun anggaran sebelumnya
    • Mengisi data pokok pendidikan 3 (tiga) semester terakhir
    • Memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 (enam puluh) untuk SD, 90 (sembilan puluh) untuk SMP, 180 (seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK
    Diprioritaskan bagi yang telah melaksanakan ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
    Terkait dengan alokasi BOS Kinerja, kira-kira berapa total alokasi BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan? Sesuai dengan Permendikbud nomor 31 tahun 2019, sudah jelas disebutkan dalam pasal  6 ayat 2 bahwa total alokasi BOS Kinerja yang diberikan kepada sekolah penerima sebesar Rp19.000.000,00 ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas. Adapun alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas adalah sebesar Rp2.000.000,00 dikalikan dengan jumlah siswa sasaran prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan Jumlah Pagu Anggaran BOS Kinerja setiap Provinsi.
    Pembiayaan apa saja yang bisa dikeluarkan sekolah melalui BOS Kinerja? Dijelaskan dalam pasal  Permendikbud Nomor 31 tahun 2019 bahwa total alokasi BOS Kinerja dapat digunakan untuk membiayai:
    • Penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar
    • Langganan daya dan jasa.
    Selanjutnya, Informasi terkait Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2019, silahkan anda download pada tautan berikut ini
    Demikianlah informasi terkait Download Kepmendikbud Nomor 364/P/2019 Tentang Perubahan atas Kepmendikbud  Nomor 320/P/2019 tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2019, semoga bermanfaat buat semua.


    JUKNIS BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA TAHUN 2019



    Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2019_ Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2019 tertuang dalam Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019. Juknis ini dikeluarkan berdasarkan atas beberapa pertimbangan, salah satu diantaranya adalah guna meningkatkan pengolahan pendidikan pada satuan pendidikan, maka perlu memberikan bantuan operasional melalui pengalokasian dana BOS afirmasi dan BOS kinerja . Berikut ini ulasan mengenai BOS Afirmasi dan BOS Kinerja berdasarkan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019:
    A. Bantuan Opersional Sekolah (BOS) Afirmasi
    BOS Afirmasi merupakan Bantuan Operasional Sekolah yang menjadi program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian BOS ini bertujuan guna membantu peningkatan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar serta menengah yang diselenggarakan pada daerah tertinggal, terdepan dan terluar. 
    BOS Afirmasi ini diberikan kepada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SLB dan SMK yang memiliki syarat diantaranya:
    • Menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan
    • Mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir
    • Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
    • Memiliki sumber listrik
    • Memiliki jaringan internet.
    Lalu berapakan Jumlah total alokasi BOS Afirmasi yang diberikan kepada satuan pendidikan? Berdasarkan Permendikbud Nomor 31 tahun 2019 menyatakan bahwa total alokasi BOS Afirmasi yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp24.000.000,00 ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas. Adapun alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas adalah sebesar Rp2.000.000,00 dikalikan dengan jumlah siswa sasaran prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan Jumlah Pagu Anggaran BOS Afirmasi setiap Provinsi. 
    Pembiayaan apa saja yang bisa dikeluarkan sekolah melalui BOS Afirmasi? Dijelaskan dalam pasal 7 Permendikbud Nomor 31 tahun 2019 bahwa total alokasi BOS Afirmasi dapat digunakan untuk membiayai:
    • Penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar
    • Langganan daya dan jasa.
    B. Bantuan Operasional Sekolah Kinerja
    BOS Kinerja merupakan Bantuan Operasional Sekolah yang menjadi program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai baik dalam menyelenggarakan layananan pendidikan. Pemberian BOS Kinerja ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari penghargaan atas kinerja yang baik yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. 
    BOS Kinerja ini diberikan kepada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SLB dan SMK yang memiliki syarat diantaranya:
    • Menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan dan tahun anggaran sebelumnya
    • Mengisi data pokok pendidikan 3 (tiga) semester terakhir
    • Memiliki jumlah siswa paling sedikit
        • 60 (enam puluh) untuk SD
        • 90 (sembilan puluh) untuk SMP
        • 180 (seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK
    • Diprioritaskan bagi yang telah melaksanakan ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
    Terkait dengan alokasi BOS Kinerja, kira-kira berapa total alokasi BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan? Sesuai dengan Permendikbud nomor 31 tahun 2019, sudah jelas disebutkan dalam pasal  6 ayat 2 bahwa total alokasi BOS Kinerja yang diberikan kepada sekolah penerima sebesar Rp19.000.000,00 ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas. Adapun alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas adalah sebesar Rp2.000.000,00 dikalikan dengan jumlah siswa sasaran prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan Jumlah Pagu Anggaran BOS Kinerja setiap Provinsi.
    Pembiayaan apa saja yang bisa dikeluarkan sekolah melalui BOS Kinerja? Dijelaskan dalam pasal  Permendikbud Nomor 31 tahun 2019 bahwa total alokasi BOS Kinerja dapat digunakan untuk membiayai:
    • Penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar
    • Langganan daya dan jasa.
    Demikianlah informasi dari kami terkait Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2019, untuk informasi detailnya, silahkan anda baca pada slide berikut ini:

    Selanjutnya sebagai bahan referensi bacaan terkait dengan Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2019, silahkan anda unduh pada tautan berikut ini:
    .Baca Juga 

    CEK DAFTAR SEKOLAH PENERIMA BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA TAHUN 2019



    Cek Daftar Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2019_Pemerintah melalui kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis daftar sekolah SD, SMP, SMA dan SMK sebagai sekolah penerima BOS Afirmasi dan Bos Kinerja tahun 2019. Nama-nama sekolah tersebut tertuang dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Kepmendikbud) bernomor 320/P/2019 mengenai Satuan Pendidikan Penerima BOS Afirmasi serta BOS Kinerja tahun 2019.

    A. DEFINISI BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA

    Apa yang dimaksud dengan BOS Afirmasi? Yang dimaksud dengan BOS Afirmasi merupakan Bantuan Operasional Sekolah sebagai program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada pada daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Permendikbud Nomor 31 tahun 2019). Lalu bagaimana definisi BOS Kinerja? BOS Kinerja merupakan Bantuan Operasional Sekolah sebagai program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik (Permendikbud Nomor 31 tahun 2019 )

    B. Syarat Satuan Pendidikan Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja

    Sesuai dengan Juknis BOS tahun 2019 bahwa BOS Afirmasi diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SLB dan SMK yang memiliki syarat diantaranya:
    • Menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan
    • Mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir
    • Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
    • Memiliki sumber listrik
    • Memiliki jaringan internet.
    Lalu bagaimana dengan syarat satuan pendidikan penerima BOS Kinerja? Berdasarkan Juknis BOS tahun 2019, BOS Kinerja  diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SLB dan SMK yang memiliki syarat diantaranya:
    • Menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan dan tahun anggaran sebelumnya
    • Mengisi data pokok pendidikan 3 (tiga) semester terakhir
    • Memiliki jumlah siswa paling sedikit
        • 60 (enam puluh) untuk SD
        • 90 (sembilan puluh) untuk SMP
        • 180 (seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK
    • Diprioritaskan bagi yang telah melaksanakan ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
    Terkait dengan Satuan Pendidikan yang telah memenuhi syarat diatas, Berdasarkan Juknis BOS tahun 2019 (Permendikbud Nomor 31 tahun 2019), Menteri melakukan penentuan peringkat terbaik berdasarkan:
    • Peningkatan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SD pada setiap kabupaten/kota
    • Peningkatan nilai ujian nasional dan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SMP, SMA, dan SMK pada setiap kabupaten/kota
    • Jumlah peserta didik terbanyak bagi SDLB/SMPLB/SMALB/SLB pada setiap provinsi.
    C. Sekolah Penerima BOS Afirmasi tahun 2019
    Berikut ini adalah Daftar Sekolah Penerima BOS Afirmasi tahun 2019:

     D. Sekolah Penerima BOS Kinerja tahun 2019
    Berikut ini adalah Daftar Sekolah Penerima BOS Afirmasi tahun 2019:



    Demikanlah informasi mengenai Daftar Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2019. Selengkapnya silahkan anda download serta baca Salinan dan Lampiran terkait dengan daftar sekolah Penerima BOS Afirmasi dan Bos Kinerja tahun 2019:
    a. Link Download Salinan Kepmendikbud Bernomor 320/P/2019
    b. Link Dowonload Lampiran I Daftar Sekolah Penerima BOS Afirmasi 2019
    c. Link Dowonload Lampiran II Daftar Sekolah Penerima BOS Afirmasi 2019
    d. Link Download Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2019.

    DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS PENYALURAN TPG, TUNJANGAN DASUS SERTA TPP GURU PNSD




    Download Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan DASUS serta TPP Guru PNSD_ Pada kesempatan kali ini, kami akan berbagi informasi mengenai Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan DASUS serta TPP Guru PNSD. Guna memahami Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan DASUS serta TPP Guru PNSD tentunya kita harus membaca lampiran I, II dan lampiran III Permendikbud Nomor 19 tahun 2019 mengenai Kriteria Penerima Tunjangan serta tahapan penyaluran tunjangan profesi. Permendikbud ini dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan (12 Juni 2019) dan berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2019. Juknis TPG ini sekaligus menetapkan bahwa Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Juknis TPG dan Peraturan Menteri No. 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Juknis TPG PNSD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    Selengkapnya berikut ini Petunjuk Teknis (JUKNIS) penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2019:
    Tujuan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru
    Tujuan Penyaluran TPG adalah sebagai berikut:
    1. Memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab; 
    2. Mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu
    3. Membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai Guru PNSD profesional.
    KriteriaPenerima Tunjangan Profesi Guru
    Kriteria Penerima Tunjangan Profesi berdasarkan Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru yang mengacu pada Permendikbud Nomor 19 tahun 2019 adalah sebagai berikut:
      • (A) Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian. Adapun Tunjangan Profesi Guru pendidikan agama dibayarkan oleh Kementerian Agama;
      • (B) Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan,sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
      • (C)  Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
      • (D)  Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
      • (E) Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • (F)   Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
      • (G) Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • (H)  Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan yang belum menerima Tunjangan Profesi Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • (I)   Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan
        Pengecualian Kriteria Penerima TPG
        • Ketentuan kriteria pemenuhan beban kerja Guru PNSD (huruf E) tidak berlaku bagi Guru PNSD dengan ketentuan sebagai berikut.
          • 1) Guru PNSD yang mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat didalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
          • 2) Guru PNSD yang mengikuti program pertukaran Guru PNSD dan/atau kemitraan,serta mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; 
          • 3) Guru yang bertugas di Daerah Khusus
        •  GGD atau Guru Garis Depan yang diangkat pada tahun 2017/Guru PNSD yang diangkat berdasarkan kepentingan nasional serta merta mendapatkan tunjangan profesi sampai tahun 2019. Untuk selanjutnya GGD berhak mendapatkan TPG apabila memenuhi syarat sebagai penerima Tunjangan Profesi.
          Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi
          Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi menurut Permendibud Nomor 19 tahun 2019 adalah sebagai berikut:
          a. Sumber data yang digunakan dalam Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG)  
          Sumber data yang digunakan dalam Penyaluran TPG adalah data dapodik yang terbaru.
          b. Sebelum Penerbitan SKTP
          Terdapat beberapa hal yang menjadi catatan Guru PNSD sehingga catatan ini perlu ditindaklanjuti sebelum terbitnya SKTP. Berikut ini kami simpulkan beberapa catatan yang bisa kami himpun dari Permendibud Nomor 19 tahun 2019:
          • Guru PNSD didampingi operator sekolah memperbarui data Guru PNSD dengan benar melalui aplikasi Dapodik.
          • Penginputan atau pembaruan data dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
            • Mulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret tahun berkenaan untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester I tahun berkenaan; dan
            • Mulai bulan Juli sampai dengan bulan September tahun berkenaan untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester II tahun berkenaan.
          • Kebenaran data yang telah diperbarui menjadi tanggung jawab Guru PNSD yang bersangkutan.
          • Guru PNSD dapat mengakses data Guru secara daring pada laman info GTK
          • Guru PNSD memastikan nominal gaji pokok terakhir dengan benar sesuai dengan data BKN. Apabila terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera di info GTK dengan data yang dimiliki oleh Guru, maka Guru yang bersangkutan harus memperbaiki golongan ruang dan masa kerja di BKN melalui BKD.
          • Apabila data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru PNSD dapat memperbaiki melalui aplikasi Dapodik sebelum SKTP Guru PNSD yang bersangkutan terbit.
          c. Pengusulan   data   Guru   PNSD   yang   berhak   mendapatkan Tunjangan Profesi
          Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru PNSD yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) apabila data Guru PNSD tersebut pada info GTK telah valid.
          d. Penerbitan dan   Penyampaian Surat   Keputusan   Penerima Tunjangan Profesi (SKTP)
          • Kementerian melalui Dirjen  menerbitkan SKTP berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukannya proses verifikasi dan validasi 
          • SKTP diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
            • SKTP tahap 1(satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; 
            • Sedangkan SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan 
          Selanjutnya, dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 juga mengatur bagaimana Guru PNSD yang sedang cuti juga mendapatkan tunjangan profesi sepanjang Guru PNSD mencukupi ketentuan yang telah diatur dalam Permendikbud tersebut. Adapun ketentuan mengenai Cuti Guru PNSD dalam Permendikbud Nomor 19 tahun 2019 adalah sebagai berikut: 
          • Cuti Tahunan 
          PNS yang menduduki jabatan Guru PNSD yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan yaitu maksimal 12 (dua belas) hari kerja pada libur akademik dalam satu tahun berdasarkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
          • Cuti Haji 
          Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji berhak untuk mendapatkan cuti haji apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya. Teknisnya Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
          • Cuti sakit 
          Guru PNSD yang sakit satu  hari sampai dengan empat belas hari dalam satu bulan berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah. Guru PNSD yang menyalahgunakan cuti sakit dan/atau pejabat pembina kepegawaian yang menyalahgunakan pemberian cuti sakit akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
          • Cuti Ibadah Keagamaan
          Guru PNSD dapat melaksanakan ibadah keagamaan (misal umrah) pada saat cuti tahunan. Apabila tidak memungkinkan melaksanakan ibadah keagamaan pada saat cuti tahunan, Guru PNSD dapat mengajukan cuti ibadah keagamaan paling banyak duabelas hari dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan melaksanakan ibadah keagamaan untuk pertama kalinya dan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian. Pejabat pembina kepegawaian wajib memperhatikan keberlangsungan proses kegiatan belajar mengajar dalam memberikan cuti ibadah keagamaan.
          • Cuti Melahirkan
          Guru PNSD dapat mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan cuti melahirkan anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNSD, dari pejabat pembina kepegawaian. Lamanya cuti melahirkan adalah tiga bulan.
          • Cuti Alasan Penting
          Guru PNSD dapat menggunakan cuti alasan penting palinglama empat belas hari dalam 1 satu tahun dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
          • Cuti Studi 
          Guru PNSD yang telah memenuhi kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik dapat menggunakan cuti studi. Cuti studi dapat diberikan secara periodik setiap enam tahun dihitung sejak yang bersangkutan memenuhi kualifikasi akademik dan telah memiliki sertifikat pendidik. Cuti studi dipergunakan untuk melakukan praktik kerja/magang di Dunia Usaha atau Dunia Industri (DUDI) yang relevan dengan tugasnya paling banyak 6 (enam) bulan yang dihitung secara akumulatif dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
            • Penyelenggaraan praktik kerja/magang dilakukan oleh DUDI yang telah memiliki kerjasama antara DUDI/kementerian lain/lembaga negara dengan Kementerian/Pemerintah Daerah
            • Guru PNSD mendapatkan izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian
            • Pejabat pembina kepegawaian menyediakan guru pengganti yang relevan
          e. Ketentuan Lain
          Ketentuan lain yang diatur dalam Permendikbud Nomor 19 tahun 2019 adalah terkait Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan atau yang dikenal dengan Hadir GTK. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut :
          • Kementerian menyediakan aplikasi Hadir GTK yang dapat digunakan Pemerintah Daerah untuk mendapatkan data kehadiran Guru. 
          • Aplikasi HadirGTK merupakan aplikasi yang dirancang sebagai bagian dari penilaian kinerja Guru.
          • Pencatatan kehadiran Guru PNSD dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
          • Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang dapat diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id. 
          • Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.
          f. Kekurangan bayar akibat Kenaikan Gaji Berkala 
          Terdapat beberapa ketentuan terkait dengan kekurangan bayar akibat Kenaikan Gaji Berkala. Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
          1. Apabila ada  kenaikan  gaji  berkala pada  Guru PNSD setelah terbitnya Surat  Keputusan  Penerima  Tunjangan  Profesi  (SKTP) pada   semester  I,   dinas pendidikan  sesuai     dengan kewenangannya melakukan pembayaran  kenaikan  gaji  berkala dimaksud  pada  tahun  berkenaan  setelah  Guru  PNSD  yang bersangkutan  melakukan  perbaikan  dalam  aplikasi  Dapodik, dan  pembayaran  Terhitung  Mulai  Tanggal  (TMT)  gaji  berkala, sehingga nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengan kenaikan gaji berkala (proses reload).
          2. Apabila ada  kenaikan  gaji  berkala pada  Guru  PNSD setelah terbitnya Surat Keputusan  Penerima  Tunjangan  Profesi  (SKTP) pada semester II,     dinas     pendidikan     sesuai     dengan kewenangannya melakukan  pembayaran  kenaikan  gaji  berkala dimaksud pada  tahun  berkenaan,  setelah  Guru  PNSD  yang bersangkutan  melakukan  perbaikan  dalam  aplikasi  Dapodik, dan  pembayaran  Terhitung  Mulai  Tanggal  (TMT)  gaji  berkala, sehingga nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengan kenaikan gaji berkala (proses reload).
          g. Pembayaran Tunjangan Profesi Lebih Bayar 
          Adapun ketentuan pembayaran tunjangan profesi lebih bayar adalah sebagai berikut:
          • Apabila Guru PNSD menerima kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi pada semester I tahun berkenaan, maka nominal Tunjangan Profesi yang diterima oleh GuruPNSD yang bersangkutan dapat disesuaikan pada semester II dalam tahun berkenaan atau mengembalikan kelebihan Tunjangan Profesi yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
          • Apabila Guru PNSD menerima kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi pada semester II tahun berkenaan, maka Guru PNSD yang bersangkutan harus mengembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
          h. Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi 
          Penghentian pembayaran tunjagna profesi dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Hal ini dilakukan apabila Guru PNSD penerima tunjangan profesi:
          • Meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
          • Mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
            • Bagi Guru PNSD yang memiliki jabatan fungsional guru, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun;
            • Batas usia pensiun bagi Guru PNSD yang memiliki jabatan fungsional pengawas sekolah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
          • Mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
          • Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
          • Mendapat tugas belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan
          • Tidak bertugas lagi sebagai Guru PNSD, Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.
          Terkait dengan Proses Penyaluran Tunjangan Khusus, tentunya jika anda ingin mendapatkan tunjangan kategori ini, anda harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019. Adapaun kriteria yang dimaksud adalah sebagai berikut:
          • Guru PNSD yang bertugas pada sekolah di Daerah Khusus (DASUS) dimana daerahnya ditetapkan oleh Menteri berdasarkan dengan kriteria sebagai berikut:
            • Jumlah penerima Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan Guru ideal pada satuan pendidikan tersebut.
            • Daerah Khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan pada data dari Kemendes PDTT dan data dari Kementerian.
            • Guru PNSD yang menerima Tunjangan Khusus juga dapat ditentukan berdasarkan: (1) kepentingan nasional (2)program prioritas Pemerintah Pusat, (3) ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
            • Guru PNSD yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan Guru Garis Depan (GGD), dapat menerima Tunjangan Khusus pada tahun berjalan terhitung sejak bertugas dilokasi penempatan pada tahun berkenaan dan sampai dengan akhir tahun pada tahun berikutnya, dan/atau sesuai dengan ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, GGD tersebut tetap menerima Tunjangan Khusus pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas pada Daerah Khusus.
          • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
          • Memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya
          Selanjutnya terkait dengan ketentuan Tambahan Penghasilan Guru PNSD, kriteria penerima TPP adalah sebagai berikut:
          1. Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik
          2. Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV
          3. Memiliki NUPTK
          4. Hadir  dan  aktif  mengajar  sebagai  Guru  mata  pelajaran/Guru kelas atau aktif   membimbing   sebagai   guru   bimbingan   konseling/guru teknologi informasi dan komunikasi
          5. Memenuhi beban kerja sebagai Guru PNSD
          6. Terdata dalam dapodik
          Tahapan Penyaluran Tambahan Penghasilan
          1. Satuan pendidikan mengusulkan data Guru PNSD yang akan menerima dana Tambahan Penghasilan ke dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya
          2. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi data Guru PNSD yang akan menerima dana Tambahan Penghasilan berdasarkan usulan dari satuan pendidikan.
          3. Surat Keputusan Dana Tambahan Penghasilan (SKDTP) Guru PNSD yang memenuhi persyaratan ditetapkan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
          4. Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menyalurkan Dana Tambahan Penghasilan ke Guru PNSD penerima pertriwulan. Pemerintah Daerah wajib membayarkan Tambahan Penghasilan setiap triwulan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tambahan Penghasilan di rekening kas umum daerah (RKUD)sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
          5. Kepala daerah membuat dan menyampaikan laporan realisasi pembayaran Tambahan Penghasilan Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan, serta membuat laporan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
          Demikanlah informasi terkait Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan DASUS serta TPP Guru PNSD, informasi lengkap mengenai Juknis ini dapat anda baca pada tautan berikut ini:



            File dapat diunduh pada tautan berikut ini